visitaaponce.com

Pemerintah belum Sepakati Draf RUU MK

Pemerintah belum Sepakati Draf RUU MK
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari(MI/SUSANTO )

ANGGOTA Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Taufik Basari mengemukakan Menkumham Yasonna Laoly dan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto kepada media menekankan pemerintah belum sepakat terhadap draf Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dalam rapat dengan Komisi III DPR. Sehingga penting memastikan prosedur perundang-undangan terpenuhi yakni adanya keputusan tingkat pertama dalam rapat kerja komisi dengan pemerintah yang terbuka sebagai syarat sebuah RUU dalam dilanjutkan pada tahapan berikutnya.

Baca juga: Gerindra: Putusan Terbaru MK Tegaskan Legitimasi Pencalonan Gibran

"Tentunya jika belum terdapat persetujuan bersama dalam rapat sesuai tingkatannya maka suatu RUU tidak dapat dilanjutkan," ucapnya.

Mengenai substansi RUU dalam pandangan mini yang disampaikan di Rapat Panja RUU MK, Fraksi NasDem memberikan catatan RUU ini harus berpedoman pada asas lex favor reo, yakni implementasinya tidak boleh merugikan pihak yang terdampak yakni para hakim konstitusi yg sedang menjabat. 

Baca juga: MK Kembali Pertegas Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Daftar Pilpres

Hal ini sebenarnya sudah termuat dalam putusan 81/PUU-XXI/2023 yang diputus pada tanggal 29 November 2023 yang memberikan panduan juga mengenai bagaimana rumusan revisi UU MK jika dilakukan perubahan yang semestinya berlaku untuk hakim konstitusi masa mendatang.

"Sebenarnya substansi RUU yang dibahas tidak masalah sepanjang prinsip ini dipedomani. Karena itu saya juga sepakat dengan pandangan Hamdan Zoelva mantan Ketua MK yang juga Ketua Dewan Penasehat Timnas Amin yang menyatakan sebaiknya pembahasan RUU ini ditunda hingga pemilu selesai. Menurut saya ini opsi yang baik agar tidak menimbulkan prasangka terhadap substansi RUU," tandasnya. (Sru/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat