visitaaponce.com

DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi Online ke MKD

DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi Online ke MKD
Ilustrasi, seorang lelaki tengah bermain judi online.(Dok. Antara)

WAKIL Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Habiburokhman mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melaporkan anggota dewan yang ketahuan main judi online ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Di DPR ini kan ada MKD Pak, mahkamah kehormatan dewan bisa disampaikan itu Pak sehingga kita ada pendekatannya," ungkap Habiburokhman, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/6).

Habiburokhman mengingatkan tak hanya penyelenggaranya saja yang dapat dipidana, tetapi orang yang bermain judi online dapat dikenai pidana berdasarkan Pasal 303 KUHP.

Baca juga : MKD Minta Daftar Anggota DPR Main Judi Online

“Soal joal judi online ini memang meresahkan Pak hampir di setiap institusi itu terpapar sebagai pemain. Kalau pengaturan norma hukumnya pasal 303 KUHP orang yang bermain judi itu bisa dipidana walaupun hanya bermain," tandas Habiburokhman.

Adapun Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap bahwa sebanyak 1.000 anggota dewan main judi online. Namun, dia tak membeberkan detail pihak yang bermain tersebut.

"Apakah ada legislatif pusat dan daerah ya kita menemukan itu lebih dari seribu orang," ujar Ivan dalam rapat kerja (raker) PPATK dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.

Baca juga : MKD Belum Terima Laporan Dugaan Anggota DPR Bermain Judi Online

Dia menuturkan 1.000 anggota legislatif itu terdiri dari anggota DPR, DPRD serta sekretariat kesekjenan. Jumlah transaksinya mencapai 63 ribu.

"Transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka mereka itu," ujar Ivan.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat