MK Kembali Pertegas Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Daftar Pilpres
![MK Kembali Pertegas Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Daftar Pilpres](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/cf317b1b2b9fb1f4f4af8a6fc24431cd.jpg)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan provisi terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberi kesempatan kepada kepala daerah belum genap usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres di Pilpres 2024.
MK juga menolak permohonan untuk seluruhnya terhadap permohonan Pemohon yang meminta kepala daerah yang dimaksud dalam putusan 90 adalah kepala daerah tingkat provinsi atau gubernur.
"Amar putusan. Dalam provisi, menyatakan permohonan provisi tidak dapat diterima. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023, Rabu (29/11).
Baca juga : Tujuh Kepala Daerah Minta Masa Jabatan tidak Dikurangi
Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa putusan MK bersifat final dan berkekuatan hukum mengikat. Lantas putusan 90 bila dikaitkan dengan inkonstitusionalitas dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), maka MKMK tidak menilai substansi putusan.
Baca juga : MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Hakim Konstitusi Tetap 55 Tahun
"Dari pertimbangan MKMK dimaksud, telah membuktikan dan menegaskan bahwa MKMK tidak sedikit pun memberi penilaian bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah cacat hukum, tetapi justru menegaskan bahwa Putusan dimaksud berlaku secara hukum dan bersifat final dan mengikat," ujar Hakim Konstitusi Daniel Y. P. Foekh.
Meski demikian, perkara yang diajukan mahasiswa FH Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana, MK kembali menegaskan bahwa penentuan syarat batas usia merupakan wewenang pembuat hukum. Hal ini sejalan dengan putusan MK lainnya terkait UU Pemilu yang mengembalikannya kepada pembuat UU.
MK hanya menyampaikan sejumlah indikator yang bisa diterapkan bila pembuat UU merevisi UU Pemilu yang akan berlaku pada Pemilu 2029 dan seterusnya. Salah satunya yakni MK merekomendasikan agar alternatif batas usia yakni pejabat negara disesuaikan dengan jenjang atau level jabatan presiden. Artinya tidak terlalu jauh level jabatan capres-cawapres untuk maju dalam Pilpres.
"Oleh karena itu jika diperlukan dalam perubahan rumusan alternatif syarat batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden maka berdasarkan penalaran yang wajar adalah dapat dipilih pernah menjabat sebagai gubernur yang persyaratannya kemudian ditentukan lebih lanjut oleh pembentuk undang-undang sebagai bagian dari kebijakan hukum terbuka," jelas Daniel.
Adapun, putusan tersebut diputuskan oleh 8 Hakim Konstitusi. Sementara Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak hadir dalam sidang putusan tersebut dan tidak dilibatkan dalam perkara itu sebagai permohonan pemohon. (Z-8)
Terkini Lainnya
3 Hakim MK Beda Pandangan, Perludem : Putusan MK Tetap Harus Dipatuhi
Eks Sekjen PKB : Putusan MK Pertegas Suara Pemilih Prabowo-Gibran
Siap Bertemu Prabowo, Anies : Kami Teman Berdemokrasi
TKN Lega Prabowo-Gibran Menang Sengketa Pilpres
Menang Sengketa Pilpres, TKN Minta Masyarakat Hormati Putusan MK
Putusan MK Kemenangan Rakyat Indonesia
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
PKS Menyerahkan Pembentukan Koalisi Pilkada Jakarta Kepada Anies
Peta Koalisi Parpol di Pilpres dan Pilkada Diperkirakan Berbeda
Anies Maju Pilgub Jakarta, Suasana Politik Dinilai Serupa Pilpres 2024
Kader Barisan 8 Center Dipersiapkan Maju di Pilkada 2024
Putusan PN Jakpus Langgar UUD 1945
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap