visitaaponce.com

MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Hakim Konstitusi Tetap 55 Tahun

MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Hakim Konstitusi Tetap 55 Tahun
Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang uji materi di MK.(Antara)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan menolak secara keseluruhan gugatan uji materi terhadap Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020 tentang MK (UU MK). Beleid tersebut mengatur syarat usia minimal hakim konstitusi yakni 55 tahun.

"Amar putusan. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membaca amar putusan, Rabu (29/11).

Perkara Nomor 81/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid itu meminta MK untuk tidak mengubah batas usia minimal Hakim Konstitusi. Artinya, Pemohon meminta MK tetap menyatakan batas usia minimal adalah 55 tahun.

Baca juga: MK Tunggu Salinan Gugatan Anwar Usman dari PTUN

"Dengan demikian seandainya petitum pemohon dikabulkan, tidak akan mengubah esensi atau makna norma a qou. Begitu pula sebaliknya apabila tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, dengan sendirinya tidak akan mengubah esensi atau makna norma Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Dalam pokok permohonannya, Pemohon memprotes perubahan syarat minimal usia untuk menjadi Hakim Konstitusi yang sudah terjadi dua kali. Apalagi, perubahan tersebut dilakukan tanpa alasan dan penjelasan yang jelas serta mendasar secara akademik dan reasonable.

Baca juga: Syarat Usia Capres dan Cawapres Kembali Digugat ke MK

Lantas, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap frasa 'berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun,' apabila dimaknai 'selain dari yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo'.

Pemohon meminta MK menyatakan syarat usia minimal hakim konstitusi tetap 55 tahun sebagaimana disebutkan dalam UU MK saat ini. Mengingat saat ini, UU MK juga sedang dalam proses perubahan kembali untuk syarat minimal usia mencalonkan diri sebagai Hakim Konstitusi. Dalam rancangan perubahan yang diketahuinya, syarat minimal usia dari 55 tahun berpotensi diubah dan dinaikkan menjadi 60 tahun.

Sementara itu, MK juga menyampaikan penetapan untuk perkara Nomor 139/PUU-XXI/2023 tentang UU MK. MK menyatakan perkara tersebut tidak dilanjutkan lantaran pemohon sudah menarik permohonannya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat