visitaaponce.com

KPI Ingatkan Lembaga Penyiaran Jaga Netralitas saat Pemilu

KPI Ingatkan Lembaga Penyiaran Jaga Netralitas saat Pemilu
Warga melakukan pencoblosan surat suara di TPS 31 Rt.02/09 Kreo, Larangan,Kota Tangerang, Banten, Rabu (14/2).(MI/RAMDANI)

KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan agar lembaga penyiaran menjaga netralitas program siaran pada momen Pemilu 2024.

Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyebut bahwa lembaga penyiaran tidak boleh bersikap partisan kepada salah satu peserta Pemilu, sebagaimana tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI 2012.

Ubaidillah mengatakan kewajiban menjaga netralitas konten siaran juga tercantum dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan kegiatan penyiaran, baik televisi maupun radio.

Baca juga : Gerakan Nurani Bangsa Serukan Pemilu yang Bermartabat, Jujur, dan Transparan

Selain itu, dalam Pemilu ini, lembaga penyiaran juga terikat pada Peraturan KPI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan pada Lembaga Penyiaran, serta peraturan lain yang dikeluarkan oleh penyelenggara Pemilu.

Konten siaran yang bermuatan kampanye dan memersuasi publik untuk memilih kandidat tertentu, ujar Ubaidillah, dibatasi hanya sampai masa kampanye.

"Artinya, setelah masa kampanye di lembaga penyiaran, konten siaran harus dijaga netralitasnya," kata Ubaidillah seperti dilansir dari Antara.

Baca juga : Terima Kasih Rektor dan Guru Besar yang Tegakkan Kebenaran

Sehingga tidak ada lagi siaran peliputan kampanye dan rekam jejak kandidat, iklan pasangan calon dan/atau calon anggota legislatif, atau pun bentuk siaran lain yang dapat mempengaruhi pilihan politik masyarakat.

Ubaidillah juga mengingatkan bahwa mandat pemanfaatan siaran untuk kepentingan publik termaktub jelas dalam P3SPS, termasuk juga larangan pemanfaatan program siaran untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran dan atau kelompoknya.

KPI sendiri, ujar Ubaidillah, akan segera menindak tegas jika terjadi pelanggaran atas netralitas lembaga penyiaran di hari pemungutan dan perhitungan suara.

Baca juga : Jaga Nilai Demokrasi, PB HMI Minta ASN dan Penyelenggara Pemilu Netral

Dalam Undang-undang, KPI memiliki kewenangan untuk menyampaikan rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) bagi televisi dan radio.

"KPI sudah pernah melakukan itu pada pelaksanaan Pemilu yang lalu," kata Ubaidillah.

Selain itu, pihaknya mengingatkan lembaga penyiaran harus mengoptimalkan fungsi pendidikan politik dan kontrol sosial dalam mengawal pesta demokrasi di negeri ini.

Baca juga : Kampus Resah, Kepercayaan Publik ke Jokowi Makin Tergerus

"Netralitas isi siaran sudah menjadi keharusan pada momen pesta demokrasi sekarang," ujarnya.

KPI berharap pada Pemilu ini, lembaga penyiaran mengambil peran untuk menyampaikan informasi yang benar dan seimbang dalam balutan program siaran yang bertanggung jawab.

"Komitmen netralitas lembaga penyiaran dipertaruhkan dalam siaran Pemilu kali ini. Adil dan berimbang bagi seluruh kandidat menjadi keharusan, dan itulah bentuk tanggung jawab lembaga penyiaran atas keutuhan bangsa ini ke depan," pesan Ubaidillah. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat