visitaaponce.com

Pencipta Tidak Bisa Melarang Penyanyi Bawakan Lagunya

Pencipta Tidak Bisa Melarang Penyanyi Bawakan Lagunya
Marcell Siahaan duta LMKM (kanan).(Ist)

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kembali angkat bicara soal maraknya pelarangan yang disampaikan pencipta lagu terhadap penyanyi.

Seperti diketahui, aksi larang melarang kembali jadi perhatian publik setelah Ndhank Surahman melarang Stinky dan Andre Taulany menyanyikan lagunya yang berjudul “Mungkinkah”.

Johnny Maukar selaku komisioner LKMN menegaskan penyanyi tidak perlu mendapatkan izin dari pencipta, sepanjang kewajiban membayar royalti dipenuhi oleh penyelenggara acara.

Baca juga : Rindu Kehidupan Desa, Koko Halmahera Lahirkan Single dan Donasikan Royalti

"Penyanyi menyanyikan lagu tidak perlu meminta izin, tapi bayar royalti. Siapa yang bayar? Ya yang menyuruh dia menyanyi (EO atau promotor) yang mendapat keuntungan dari situ,” ungkap Johnny, dalam jumpa pers di kantor LMKN di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1).

“Terus penyelenggara konsernya itu dilindungi juga. Waktu Anda menyelenggarakan konser tidak perlu meminta izin, asal Anda membayar royalti,” lanjutnya

LMKN sendiri diberi wewenang oleh Undang Undang untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.

Baca juga : Vania Abby Memperkenalkan Dirinya Melalui Single Two Kids

Royalti yang terkumpul didistribusikan kepada para pemilik hak melalui LMK-LMK yang telah memperoleh izin operasional. “Jadi, si pencipta itu akan mendapatkan haknya, tapi melalui mekanisme yang diatur Undang Undang," papar Johnny Maukar. (B-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat