visitaaponce.com

40 Masyarakat Indonesia Belum Miliki Akses Pelayanan Pengumpulan Sampah

40% Masyarakat Indonesia Belum Miliki Akses Pelayanan Pengumpulan Sampah
Banyaknya sampah plastik bukan hanya mengotori, tapi juga berpotensi menjadi mikroplastik yang berbahaya bagi kesehatan.(Antara)

BERDASARKAN data World Bank pada 2021, sebanyak 40% dari 140 juta penduduk kota di Indonesia belum memiliki akses pelayanan pengumpulan sampah. Dosen Teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB) Emenda Sembiring menilai, hal itulah yang menyebabkan banyaknya timbulan sampah di Indonesia, termasuk sampah plastik yang masuk ke laut.

“Kalau tadi angkanya 40% tidak ada akses pengelolaan sampah, sudah kebayang berapa banyak sampah yang kita hasilkan setiap harinya. Probabilitas yang akan ada di lingkungan juga meningkat,” kata Emenda dalam acara Dialog Menuju Pencapaian Target Nasional Pengurangan Sampah Plastik: Tantangan, Peluang dan Arah ke Depan di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (21/9).

Berdasarkan penelitiannya di sejumlah kabupaten/kota, jenis sampah yang paling banyak ditemui di lingkungan ialah sampah plastik sachet.

Baca juga : Jumlah Timbulan Sampah Plastik RI Naik Signifikan

Ia menilai, banyaknya timbulan sampah plastik di lingkungan bukan hanya mengotori, tapi juga berpotensi menjadi mikroplastik yang kemudian bisa masuk ke tubuh manusia.

Emenda mengakui, mengubah perilaku masyarakat untuk mengganti plastik sekali pakai memanglah tidak mudah. Namun, cara terbaik yang dapat dilakukan dalam waktu dekat ialah dengan mencari pengganti kemasan sekali pakai yang kini banyak digunakan untuk menjadi wadah makanan.

Baca juga : Indonesia-Jerman Jalin Kerja Sama untuk Mengurangi Pembuangan Sampah Plastik ke Laut

“Termasuk teknologi intervensi, kita harus mencari upaya daur ulang material sampah yang sebenarnya bisa dihindari dan digantingkan. Selama proses itu belum terjad, kita bisa melihat dan melakukan substitusi,” kata Emenda.

 

Tiga instrumen

Di samping itu, ia meyakini ada tiga instrumen yang harus dilakukan untuk mengubah perilaku masyarakat soal pengeloalan dan pengurangan sampah. Yakni pendekatan dengan hukum dan sanksi, pendekatan dengan aspek ekonomi dan pendekatan dari sisi moral.

“Tapi tetap harus ada tata kelola yang benar, sehingga ada payung hukum, aturan dan mekanisme ekonomi sehingga tercipta awareness yang tinggi,” pungkas Emenda.

Pada kesempatan itu, Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) Fajri Fadhillah mengungkapkan, produsen memiliki peran penting untuk pengurangan sampah dari sisi hulu.

Pemerintah sebenarnya sudah memiliki Peraturan Menteri LHK nomor 75 tahun 2019 tentang Pengurangan Sampah oleh Produsen. Dalam aturan itu, perusahaan didorong untuk menyusun pengurangan sampah sebesar 30% hingga 2029. Namun, kini nyatanya baru delapan perusahaan yang memiliki dokumen perencanaan pengurangan sampah yang telah lengkah dan terverifikasi.

“Dalam hal ini produsen harus menunjukkan kepemimpinannya dari sisi sustainibility. Tunjukanlah secara transparan apa upaya yang dilakukan untu k mengurangi dan mendaur ulang sampah. Tapi sebenarnya sesuai UU, pengelolaan sampah daur ulang bukan tahap yang pertama. Kembali lagi, pembatasan timbulan sampah itu lah yang penting,” pungkas Fajri. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat