visitaaponce.com

Cegah Anak Jadi Korban Prostitusi, Puan Minta Pemerintah Gencarkan Edukasi

Cegah Anak Jadi Korban Prostitusi, Puan Minta Pemerintah Gencarkan Edukasi
Ketua DPR RI Puan Maharani.(Ist/DPR)

KETUA DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah menggelar program-program edukasi bagi anak dalam hal pendidikan seksual. Menurut Puan, sarana yang digunakan bisa dengan berbagai bentuk, sesuai kriteria yang dibutuhkan.

“Pendidikan seksual yang sesuai dengan kategori anak dapat menjadi modal agar mereka memahami batasan-batasan yang diperlukan serta agar anak dapat melindungi diri dari potensi bahaya seksual,” ucap Puan dalam keterangan pers, Senin (25/9).

“Tentunya peran Pemerintah juga diperlukan dengan berbagai program edukasi di lingkungan pendidikan, layanan kesehatan, pendidikan moral serta agama, dan lain-lain,” sambungnya.

Baca juga: Mucikari Prostitusi Anak Bawah Umur Ditangkap, Rekrut Korban dari Medsos

Puan pun merujuk data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2022 yang mencatat ada sebanyak 35 kasus prostitusi anak, dengan jumlah korban mencapai 234 anak. Dari jumlah tersebut, 83% merupakan kasus prostitusi, dengan korban paling banyak berusia 12-17 tahun.

Terkait hal ini, Puan menekankan hak perlindungan bagi anak yang harus dipenuhi oleh Negara sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia menegaskan negara harus hadir dalam memberikan perlindungan bagi anak, termasuk dari perdagangan orang bermodus prostitusi.

Baca juga: Polres Jombang Ungkap Kasus Perdagangan Anak dan Prostitusi Daring

"Konteks itu ialah memperkuat perlindungan anak, termasuk dalam konteks pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak. Mulai dari memberikan pendampingan dan pencegahan agar anak tidak masuk dalam praktik prostitusi," jelas Puan.

Gancarkan Patroli Siber

Untuk mengantisipasi prostitusi online anak, DPR pun medukung digencarkannya patroli siber demi mengusut adanya jaringan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Puan menegaskan, pihak kepolisian harus bisa mengusut tuntas kasus prostitusi online sehingga dapat menyelamatkan anak-anak yang menjadi korban dari perdagangan.

"Patroli siber ini harus ditingkatkan, harus diperkuat perannya di era media sosial seperti ini. Jadi kepolisian tidak hanya menunggu laporan yang masuk, tapi mulai inisiatif dengan patroli-patroli secara rutin dan berkesinambungan," tegasnya.

Baca juga: Medsos Rentan Jadi Sumber Prostitusi Anak

"Dengan menguatkan patroli siber, saya berharap jaringan prostitusi online dengan anak yang menjadi korbannya dapat segera diberantas. Kita sama-sama menjaga masa depan bangsa, dengan menyelamatkan anak dari praktik prostitusi," imbuh Puan.

Di sisi lain, Puan mendorong Pemerintah untuk memasifkan pengawasan serta mengetatkan regulasi di media maya. "Seperti halnya konten dewasa, kegiatan prostitusi di media sosial juga harus diawasi." katanya.

"Pemerintah melalui Kementerian Kominfo bekerja sama dengan penegak hukum dan pihak berwenang lainnya harus siaga mengawasi bentuk-bentuk pelanggaran, seperti dalam hal praktik prostitusi online ini,” jelas Puan.

Baca juga: Korban Mucikari Mami Icha Ada 21 Anak, Rp8 Juta Sekali Kencan

Puan mengajak seluruh elemen bangsa untuk ikut berpartisipasi melakukan pencegahan prostitusi pada anak.

“Ini tugas kita bersama. baik orang tua, pemerintah didukung dengan DPR dan penegak hukum, beserta tokoh agama, guru, dan kalangan masyarakat lain harus bisa bergotong royong mencegah terjadinya eksploitasi terhadap anak yang masih rentan untuk dipengaruhi hal-hal tidak baik,” katanya.

"Serta tentunya negara harus mengambil langkah-langkah yang efektif untuk mengidentifikasi, menghentikan, dan menghukum pelaku prostitusi online anak secara tegas karena hak anak untuk mendapatkan perlindungan harus ditegakkan,” tutup Puan. (RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat