visitaaponce.com

Polres Jombang Ungkap Kasus Perdagangan Anak dan Prostitusi Daring

Polres Jombang Ungkap Kasus Perdagangan Anak dan Prostitusi Daring
Ilustrasi(Medcom.id)

Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus perdagangan anak. Pengungkapkan tersebut terjadi setelah kepolisian menangkap menangkap MF, pria berusia 21 tahun asal Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

"Pelaku melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak di bawah umur dengan janji gaji Rp10 juta per bulan, sehingga korban dipaksa," ujar Kasatreskrim Polres Jombang Aldo Febrianto di Jombang, Jawa Timur, Selasa (13/6).

Ia mengatakan ada dua anak yang menjadi korban yakni TA berusia 14 tahun dan LL berusia 16 tahun. Keduanya merupakan warga Kabupaten Kediri. Mereka dipaksa menjadi wanita tuna susila.

Baca juga: Urbanisasi Meningkat, Polsek Tambora Antisipasi Kemunculan Korban PSK Baru

"Tersangka menawarkan korban kepada pria hidung belang melalui media sosial. Pelaku menawarkan dengan tarif Rp250 ribu hingga Rp350 ribu per orang dan memasang foto korban ke Facebook dan WhatsApp," jelasnya.

MF diketahui melakukan aksinya sejak 1,5 bulan lalu. Untuk merekrut korban, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara membuka lowongan pekerjaan di media sosial dengan gaji Rp10 juta per bulan.

Baca juga: Polda Jatim Ungkap Perdagangan Orang, 4 Korbannya masih Anak-anak

Korban yang tergiur dengan gaji besar kemudian menghubungi tersangka. Ternyata dua korban tersebut bukannya diberikan pekerjaan layak, tapi malah disekap dan dipaksa melayani pria hidung belang.

"Itu sudah dilakukan 1,5 bulan terakhir dengan transaksi 11 kali. Tapi uang hasil penjualan tersebut dinikmati pelaku sendiri. Korban hanya diberi makan," sambung Aldo.

Kasus tersebut terungkap berawal dari adanya laporan penyekapan dua anak di kawasan rumah indekos di Desa Tunggorono, Kabupaten Jombang. Dari laporan itu, petugas langsung melakukan penggerebekan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang hasil transaksi sebesar Rp350 ribu, satu unit telepon seluler, kasur lipat dan barang bukti lainnya.

Polisi akan menjerat tersangka karena melanggar tindak pidana perdagangan anak dan prostitusi daring sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 761 UU RI Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak dengan ancama hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat