Anak Usia 14 Tahun Dipaksa jadi Pekerja Asusila di Ciamis
![Anak Usia 14 Tahun Dipaksa jadi Pekerja Asusila di Ciamis](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/2fee5c797c64994b705503f0c57ff6c2.jpeg)
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus dijadikan pekerja seks komersial di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Perbuatan tersebut, dilakukan oleh SM, 20, dan AN, 26, melibatkan anak di bawah umur usia 14 tahun berstatus pelajar.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, pihaknya mendapat laporan kejadian pada April 2023 di sebuah kostan di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis dan anggotanya telah mengungkap kasus pada 12 Juni 2023. Namun, hasil penyelidikan berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial SM dan AN.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka dan mengakuinya korban dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dan dijanjikan akan mendapatkan uang untuk keperluan sehari-hari termasuk biaya sekolah. Akan tetapi, SM berperan sebagai merekrut korban dan AN sebagai memanfaatkan praktik prostitusi," katanya, Kamis (15/6).
Baca juga: Tiga Kasus TPPO Berhasil Diungkap Polres Ende
Ia mengatakan, kasus prostitusi terungkap setelah orang tua korban ada curigaan dengan prilaku lantaran anaknya selalu membawa uang dan belanja barang hingga akhirnya diinterogasi dan bercerita. Akan tetapi, sebelum direkrut menjadi korban pekerja seks komersial sempat bercerita kepada rekannya berusia 16 tahun dan korban dikenalkan dengan tersangka SM.
"Korban melakukan persetubuhan dengan laki-laki untuk mendapatkan uang dan akhirnya korban mau karena diimingi sejumlah uang. Namun, SM menyediakan tempat untuk prostitusi berupa kamar kost dan berusaha mencarikan tamu melalui aplikasi MiChat hingga korban ditawarkan harga Rp300 ribu untuk sekali kencan tapi tersangka malah mengambil uang sebesar Rp50 ribu," ujarnya.
Baca juga: Polda Jawa Tengah Ungkap 26 Kasus TPPO, 33 Orang Jadi tersangka
Menurutnya, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi yang selama itu dilakukan SM terhadap korban berlangsung selama 8 kali dengan pelaku berbeda hingga satu tamu dan tujuh orang masih didalami tapi sejauh ini baru ada satu orang korban berusia 14 tahun dengan tersangka SM. Akan tetapi, kasus yang terjadi tak menutup kemungkinan rekan korban yang mengenalkan korban pada tersangka akan dinaikkan statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum.
"Kedua tersangka akan dijerat ketentuan Undang-Undang (UU) nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO atau UU nomor 17 tahun 2016 terkait perlindungan anak dan ancaman pidana 3-15 tahun penjara untuk TPPO dan 5-15 tahun untuk UU perlindungan anak," paparnya. (Z-10)
Terkini Lainnya
Cacar Monyet
Urbanisasi Meningkat, Polsek Tambora Antisipasi Kemunculan Korban PSK Baru
Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Terselubung di Pelabuhan Trenggalek
Satpol PP Depok akan Gencarkan Razia Apartemen Selama Ramadan
Di Sragen, Tuna Susila Terinfeksi HIV/Aids Masih Bertransaksi
Berani Pecat Hasyim Asy'ari, DKPP Dinilai Berhasil Jaga Integritas Pemilu
Komisi II DPR Tak Heran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Kasus Asusila
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Kasus Asusila
Hasyim Asy'ari hanya Datang Virtual saat Putusan Sidang Etik Dugaan Asusila
Putusan Etik Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dibacakan Siang Ini
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap