visitaaponce.com

Polda Jawa Tengah Ungkap 26 Kasus TPPO, 33 Orang Jadi tersangka

Polda Jawa Tengah Ungkap 26 Kasus TPPO, 33 Orang Jadi tersangka
Ilustrasi TPPO(Antara)

Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap 26 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pemberangkatan pekerja migran Indonesia. Wakapolda Jawa Tengah Abiyoso Seno Aji mengatakan, dari semua perkara itu, sebanyak 33 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Puluhan tersangka yang sudah ditetapkan terdiri atas perusahaan dan perorangan. Mereka tidak memiliki izin untuk memberangkatkan tenaga migran. Pemberangkatannya juga tidak sesuai dengan dokumen yang ditentukan," ujar Abiyoso di Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/6).

Adapun, jumlah korban TPPO dari 26 kasus yang ditangani itu mencapai 1.305 orang. Dari angka itu, sebanyak 1.137 orang sudah sempat diberangkatkan ke luar negeri dengan tujuan wilayah Eropa, Amerika, dan berbagai negara di Asia. Sementara, sisanya belum sempat diberangkatkan ke luar negeri.

Baca juga: Pelaku TPPO Ditangkap saat Kabur ke Timor Leste

"Sebagian besar orang yang diberangkatkan tidak memiliki visa sesuai peruntukannya. Mereka juga dipekerjakan tidak sesuai dengan keahlian yang dimiliki dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan," sambung Ketua Satgas TPPO Polda Jawa Tengah itu.

Para tersangka dalam tindak pidana tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana pemberantasan orang dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan tenaga migran.

Baca juga: Tiga Kasus TPPO Berhasil Diungkap Polres Ende

Kepada masyarakat yang berniat bekerja ke luar negeri, Abiyoso mengimbau untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat