visitaaponce.com

Polisi Tangkap Ibu di Labuhanbatu Sumut yang Jual Bayi Rp4 Juta

Polisi Tangkap Ibu di Labuhanbatu Sumut yang Jual Bayi Rp4 Juta
Ibu di Labuhanbatu Sumut yang ditangkap karena menjual bayi.(Dok. Metro TV)

SEORANG ibu, berinisial PNH (Putri Nauli Hutauruk) (18), warga Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap Polisi karena berniat menjual bayinya berusia 4 bulan. 

Selain ibu kandung, polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial KT (Khairunisa Tanjung) sang pembeli bayi tersebut. Kedua tersangka digiring petugas, saat Polres Labuhanbatu melaksanakan gelar perkara di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (7/3).

Tindak Pidana Perdagangan anak ini berhasil diungkap Polres Labuhanbatu, dan mengamankan dua orang tersangka salah satunya merupakan ibu kandung. 

Baca juga : Komandan Satpam Perkebunan di Labura Tewas Dibacok Pencuri Sawit

Dari hasil pemeriksaan terungkap kalau terduga pelaku ingin menjual bayinya dengan harga Rp4 juta. Sang Ibu tega melakukan ini lantaran malu anaknya lahir dari hasil hubungan gelap dengan sang pacar.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau terungkapnya kasus jual beli anak ini berawal dari informasi dari masyarakat. 

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ibu muda tersebut di kawasan Kecamatan Pinang Sorik, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada akhir Januari 2024 lalu. Dari hasil pengembangan, polisi lalu menangkap sang pembeli anak tersebut di kediamannya.

Kini PNh dan KT telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Labuhanbatu, keduanya terancam hukuman 3 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang nomor 14 tentang tindak pidana perdagangan orang.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat