KPK Selisik Lobi Anggaran Labuhanbatu Utara
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 dengan tersangka baru Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus.
KPK kini menyelisik dugaan pertemuan bupati dengan pihak-pihak tertentu terkait pengurusan DAK tersebut.
"Penyidik mengonfirmasi para saksi terkait dengan adanya dugaan pertemuan tersangka KSS (Kharuddin) dan kawan-kawan dengan pihak-pihak tertentu terkait dengan pengurusan permohonan DAK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (13/11).
Sebelumnya, KPK memeriksa enam saksi dalam penyidikan itu yang digelar di Polres Asahan, Sumatera Utara. Saksi-saksi itu yakni anggota DPRD Sumatera Utara Dedi Iskandar, karyawan swasta Ferdiansyah, staf ahli bernama Chairul Saleh, swasta/kontraktor Franky Liwijaya serta dua wiraswasta bernama Zulfikar dan Edy Haflan.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan tersangka sekaligus menahan Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara Agusman Sinaga, eks anggota DPR dari PPP Irgan Chairul Mahfiz, dan eks Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono.
Bupati Kharuddin diduga memberi suap sebesar $Sin290.000 kepada mantan pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan Rifa Surya melalui Agusman Sinaga. Kharuddin melalui Agusman juga diduga mengirim dana sebesar Rp100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono untuk pengurusan DAK Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Adapun tersangka Irgan diduga menerima uang senilai Rp100 juta dari Bupati Kharuddin yang diberikan dua tahap juga melalui Agusman Sinaga. KPK menduga duit diberikan sebagai upah atas bantuan Irgan yang saat itu di Komisi IX DPR mengupayakan pembahasan dengan Kementerian Kesehatan terkait DAK sektor kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Sebelumnya, KPK juga menahan Walikota Tasikmalaya Budi Budiman dalam kasus dugaan suap dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. Budi juga disangkakan memberi suap ke Yaya Purnomo untuk mengurus DAK.
Dalam perkara pengurusan DAK itu, ada enam tersangka lain yang sudah diproses di pengadilan. Mereka yakni anggota DPR Amin Santono, pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, pihak swasta Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast.
Kemudian, ada nama anggota DPR Sukiman dan Pelaksana Tugas Kadis PU Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba. Keenamnya telah divonis bersalah di pengadilan. (OL-8)
Terkini Lainnya
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina
Sindir Parahnya Penggelembungan Harga di Indonesia, KPK: Kuburan Saja Dikorupsi
KPK: Nilai Proyek Bansos Presiden yang Dikorupsi Capai Rp900 Miliar
Kepala Bapanas dan Kabulog Bulog Dilaporkan ke KPK Imbas Demurrage Beras
Kasus Baru LNG Pertamina, KPK Panggil Dahlan Iskan
Soal Demurage dan Dugaan Mark Up Impor Beras, SDR Laporkan Kepala Bapanas dan Dirut Bulog ke KPK
Polisi Tangkap Ibu di Labuhanbatu Sumut yang Jual Bayi Rp4 Juta
GMC Beri Pelatihan Membuat Keranjang Kelapa Sawit pada Petani di Sumut
Komandan Satpam Perkebunan di Labura Tewas Dibacok Pencuri Sawit
Banjir Besar Landa Labuhanbatu Utara seperti Tiga Tahun Lalu
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap