visitaaponce.com

KPK Selisik Lobi Anggaran Labuhanbatu Utara

KPK Selisik Lobi Anggaran Labuhanbatu Utara
.(Dok MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 dengan tersangka baru Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus.

KPK kini menyelisik dugaan pertemuan bupati dengan pihak-pihak tertentu terkait pengurusan DAK tersebut.

"Penyidik mengonfirmasi para saksi terkait dengan adanya dugaan pertemuan tersangka KSS (Kharuddin) dan kawan-kawan dengan pihak-pihak tertentu terkait dengan pengurusan permohonan DAK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (13/11).

Sebelumnya, KPK memeriksa enam saksi dalam penyidikan itu yang digelar di Polres Asahan, Sumatera Utara. Saksi-saksi itu yakni anggota DPRD Sumatera Utara Dedi Iskandar, karyawan swasta Ferdiansyah, staf ahli bernama Chairul Saleh, swasta/kontraktor Franky Liwijaya serta dua wiraswasta bernama Zulfikar dan Edy Haflan.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan tersangka sekaligus menahan Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara Agusman Sinaga, eks anggota DPR dari PPP Irgan Chairul Mahfiz, dan eks Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono.

Bupati Kharuddin diduga memberi suap sebesar $Sin290.000 kepada mantan pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan Rifa Surya melalui Agusman Sinaga. Kharuddin melalui Agusman juga diduga mengirim dana sebesar Rp100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono untuk pengurusan DAK Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Adapun tersangka Irgan diduga menerima uang senilai Rp100 juta dari Bupati Kharuddin yang diberikan dua tahap juga melalui Agusman Sinaga. KPK menduga duit diberikan sebagai upah atas bantuan Irgan yang saat itu di Komisi IX DPR mengupayakan pembahasan dengan Kementerian Kesehatan terkait DAK sektor kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Sebelumnya, KPK juga menahan Walikota Tasikmalaya Budi Budiman dalam kasus dugaan suap dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. Budi juga disangkakan memberi suap ke Yaya Purnomo untuk mengurus DAK.

Dalam perkara pengurusan DAK itu, ada enam tersangka lain yang sudah diproses di pengadilan. Mereka yakni anggota DPR Amin Santono, pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, pihak swasta Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast.

Kemudian, ada nama anggota DPR Sukiman dan Pelaksana Tugas Kadis PU Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba. Keenamnya telah divonis bersalah di pengadilan. (OL-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat