Polda Jatim Ungkap Perdagangan Orang, 4 Korbannya masih Anak-anak
![Polda Jatim Ungkap Perdagangan Orang, 4 Korbannya masih Anak-anak](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/11/e164c305fa119e08d7c3ae407b67ef37.jpg)
APARAT Subdit Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) Ditreskrimum Polda Jawa Timur membongkar praktik perdagangan orang di Pasuruan. Berdasar informasi yang dihimpun, lima terduga pelaku telah ditangkap.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, lima tersangka yang ditangkap di antaranya DG dan RN. Kedua merupakan tersangka utama yang berperan sebagai muncikari dan pengelola warung kopi (warkop) atau wisma tempat perdagangan orang.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya adalah CE yang merupakan kasir warkop, AG sebagai kasir wisma, dan AD sebagai penjaga warkop. "Modus pelaku adalah membuka lowongan kerja sebagai pemandu lagu dengan gaji hingga Rp25 juta per bulan melalui media sosial," ujar Dirmanto, Senin (21/11/2022).
Dirmanto menjelaskan jumlah korban yang diperdagangkan para tersangka ada 19 orang yang kesemuanya berjenis kelamin perempuan. Ironisnya, dari 19 korban tersebut, empat orang di antaranya masih berada di bawah umur atau anak-anak.
Pengungkapan kasus ini bermula pada 14 November 2022 saat Subdit III Jatanras dan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya perdangan anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK di sebuah ruko di Gempol, Pasuruan. Kemudian tim mendatangi TKP dan mengamankan 8 perempuan, yang tiga di antaranya masih di bawah umur.
"Kemudian dikembangkan di Perumahan Pesanggrahan, Prigen, Pasuruan dan didapatkan 11 perempuan. Satu di antaranya di bawah umur. Jadi total ada 19 orang korbannya," jelasnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang hasil transaksi perdagangan orang, telepon seluler, buku tabungan, serta beberapa alat kontrasepsi.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 17 dan Pasal 10 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. (Mhd/A-3)
Terkini Lainnya
Interpol Tangkap 219 Orang dalam Operasi Perdagangan Manusia
Kekerasan Terhadap PRT Terus Meningkat, Pengesahan RUU PPRT Diminta jangan Gagal Lagi
Sound of Freedom: Kisah Penumpas Sindikat Perdagangan Anak
Polri Bongkar TPPO Modus Jadi Kuli Bangunan di Malaysia
Pemerintah Berupaya Bantu 53 WNI Korban Perdagangan Orang yang Ditangkap di Malaysia
2.840 Korban TPPO Diselamatkan, Terbanyak Pembantu Rumah Tangga
PKS DKI: Pecat Anggota DPRD yang Main Judi Online
Lakukan Praktik Prostitusi di Bali, 2 Wanita asal Tanzania Dideportasi
Sediakan Tempat Prostitusi, Pasutri di Aceh Barat Dihukum Cambuk
Polda Lampung Bongkar Kasus Prostitusi di Kos-kosan
Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Anak Melalui Aplikasi MiChat di Tangerang
Pengamat: Harus Ada Aturan Jelas untuk Tekan Kasus Prostitusi Online
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap