visitaaponce.com

Polda Jatim Ungkap Perdagangan Orang, 4 Korbannya masih Anak-anak

Polda Jatim Ungkap Perdagangan Orang, 4 Korbannya masih Anak-anak
Polda Jatim Ungkap Perdagangan Orang, 19 Perempuan Dieksploitasi(MGN/Rudianto Hasudungan)

APARAT Subdit Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) Ditreskrimum Polda Jawa Timur membongkar praktik perdagangan orang di Pasuruan. Berdasar informasi yang dihimpun, lima terduga pelaku telah ditangkap.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, lima tersangka yang ditangkap di antaranya DG dan RN. Kedua merupakan tersangka utama yang berperan sebagai muncikari dan pengelola warung kopi (warkop) atau wisma tempat perdagangan orang.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya adalah CE yang merupakan kasir warkop, AG sebagai kasir wisma, dan AD sebagai penjaga warkop. "Modus pelaku adalah membuka lowongan kerja sebagai pemandu lagu dengan gaji hingga Rp25 juta per bulan melalui media sosial," ujar Dirmanto, Senin (21/11/2022). 

Dirmanto menjelaskan jumlah korban yang diperdagangkan para tersangka ada 19 orang yang kesemuanya berjenis kelamin perempuan. Ironisnya, dari 19 korban tersebut, empat orang di antaranya masih berada di bawah umur atau anak-anak. 

Pengungkapan kasus ini bermula pada 14 November 2022 saat Subdit III Jatanras dan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya perdangan anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK di sebuah ruko di Gempol, Pasuruan. Kemudian tim mendatangi TKP dan mengamankan 8 perempuan, yang tiga di antaranya masih di bawah umur.

"Kemudian dikembangkan di Perumahan Pesanggrahan, Prigen, Pasuruan dan didapatkan 11 perempuan. Satu di antaranya di bawah umur. Jadi total ada 19 orang korbannya," jelasnya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang hasil transaksi perdagangan orang, telepon seluler, buku tabungan, serta beberapa alat kontrasepsi.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 17 dan Pasal 10 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. (Mhd/A-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat