visitaaponce.com

Korban Mucikari Mami Icha Ada 21 Anak, Rp8 Juta Sekali Kencan

Korban Mucikari Mami Icha Ada 21 Anak, Rp8 Juta Sekali Kencan
Ilustrasi(Dok MI)

MUCIKARI prostitusi anak, FEA alias Mami Icha 24 memerintahkan kepada para korban untuk mengenakan seragam sekolah sesuai keinginan pelanggan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa Mami Icha menjajakan para korban lewat sosial media. Selanjutnya, Mami Icha mengarahkan pelanggan untuk bertransaksi lewat aplikasi Line atau Telegram.

Lewat aplikasi Line atau Telegram itu, Mami Icha membagikan profil para anak yang dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Lewat komunikasi itulah, terkadang pelanggan meminta supaya korban anak untuk mengenakan seragam.

Baca juga : Mucikari Prostitusi Anak Bawah Umur Ditangkap, Rekrut Korban dari Medsos

"Bahkan ada beberapa klien juga meminta korban anak ini menggunakan pakaian anak sekolah," kata Ade, Selasa (26/9).

Ade menjelaskan, Mami Icha mematok harga Rp1,5 juta untuk anak nonperawan dan Rp7 juta hingga Rp8 juta bagi para pelanggan yang ingin berkencan dengan anak yang masih perawan. Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan pemasok korban anak ke Mami Icha.

Baca juga : Polda Metro Dalami Jaringan Muncikari Mami Icha

"Masih kita dalami keterlibatan tersangka lainnya, yang masuk jaringan FEA ini. Karena kita temukan dari hasil penyelidikan awal, ada 21 anak korban diduga dikerjakan oleh FEA ini," sebutnya.

Polda Metro Jaya menangkap seorang mucikari yang diduga melakukan prostitusi anak di bawah umur melalui media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka berinisial FEA, 24 ditangkap di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat

Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Ade Safri dalam ketarangannya, Minggu (24/9).

FEA terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat