visitaaponce.com

Kandungan PCBs di Perangkat Listrik Tingkatkan Risiko Leukimia dan Gangguan Kognitif Anak

Kandungan PCBs di Perangkat Listrik Tingkatkan Risiko Leukimia dan Gangguan Kognitif Anak
Ilustrasi perangkat Polychlorinated Biphenyls (PCBs)(Freepik)

Polychlorinated Biphenyls (PCBs) merupakan senyawa berbahaya yang dapat memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan makhluk hidup, khususnya pada kesehatan anak. PCBs paling banyak digunakan dalam peralatan listrik seperti transformator, generator, kapasitor atau pendingin (coolant).

PCBs termasuk salah satu bahan POPs atau persistent organic pollutans yang berarti mempunyai sifat bioakumulatif dan persisten. Dikatakan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati, beberapa studi menyebutkan bahwa PCBs berpengaruh pada kesehatan anak-anak.

“Sebuah studi menemukan bahwa risiko anak-anak mengidap leukimia limfostik akut meningkat dua kali lipat dikarenakan paparan PCBs yang terdeteksi pada debu ruangan di mana anak-anak tersebut menghabiskan sebagian besar waktunya,” kata Vivien dalam acara The 1st Indonesia International on PCBs Management di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat (4/10).

Selain itu, PCBs juga berhubungan dengan masalah kognitif dan penurunan kemampuan belajar dan daya ingat pada anak-anak yang terpapar.

“Bagaimana wanita hamil yang terpapar PCBs, maka bayi yang dilahirkan akan memiliki berat badan kurang dan IQ yang lebih rendah dibandingkan bayi yang lahir dari wanita yang tidak terpapar PCBs,” ujar dia.

Vivien melanjutkan, karena bersifat karsinogenik maka dapat memicu kanker. Selain itu, PCBs dapat menekan kekebalan sistem tubuh dan fungsi kelenjar tiroid. Hal itu menyebabkan peningkatan risiko penyakit kardiovaskular, asma hipertensi dan diabetes serta mengubah sistem hormonal.

“Berdasarkan penelitian, ditemukan bahwa PCBs dapat mengurangi kadar hormon testotoron,” imbuh dia.

Ia menegaskan, PCBs saat ini menjadi isu penting mengingat hal ini juga menjadi isu internasional. Berdasarkan Konvensi Stockholm diatur bahwa target penghentian penggunaan PCBs dalam peralatan trafo dan kapasitor pada akhir 2025. Adapun, KLHK telah menerbitkan PermenLHK Nomor 29 tahun 2020 tentang Pengelolaan PCBs yang telah diundangkan sejak 30 Desember 2020.

“Dengan terbitnya permen ini menunjukkan bahwa betapa seriusnya pemerintah Indonesia konsen terhadap isu PCBs dan bahwa Indonesia sudah lebih maju dalam membuat regulasi untuk mempercepat pemusnahan PCBs,” jelas Vivien.

Konvensi Stockholm

Jika melihat ke belakang, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Stockholm melalui UU Nomor 19 tahun 2009. Konvensi tersebut mengatur mengenai POPs (persistent organic pollutants) dimana PCBs masuk sebagai Annex A, yaitu lampiran yang mengatur tentang bahan-bahan POPs yang harus dihapuskan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun, dimana juga sudah tercantum bahwa PCBs masuk ke dalam daftar B3 yang dilarang penggunaannya sehingga sejak 2001 pemerintah Indonesia secara resmi telah melarang penggunaan, impor dan ekspor PCBs.

Pengelolaan PCBs pun masuk kedalam prioritas pengelolaan di KLHK terutama untuk mencapai target Indonesia bebas PCBs pada tahun 2028. Untuk mendukung hal ini, Indonesia telah bekerja sama dengan UNIDO dalam proyek PCBs melalui pendanaan dari GEF baik dalam hal diseminasi peraturan, peningkatan kapsitas dan sosialisasi dampak PCBs ke semua pemangku kepentingan yaitu institusi terkait, pemerintah daerah, sektor industri terutama PLN dan LSM. (Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat