visitaaponce.com

Kemenkumham Beri Izin Operasional 3 LMK Musik Tradisi Nusantara

Kemenkumham Beri Izin Operasional 3 LMK Musik Tradisi Nusantara
Ilustrasi(ANTARA)

DIREKTORAT Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan izin operasional kepada tiga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara. Izin ini diberikan guna melindungi hak-hak para pelaku musik tradisional nusantara dan membantu para pencipta lagu serta musik untuk mendapatkan hak-hak ekonomi mereka.

Ketiga LMK yang mendapatkan izin operasional tersebut adalah LMK Langgam Kreasi Budaya, LMK Citra Nusa Swara, dan LMK Prokarindo Utama. Pemberian izin operasional dilakukan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham Anggoro Dasananto kepada Ketua LMK Langgam Kreasi Budaya Nyak Ina Raseuki, Ketua LMK Citra Nusa Swara Amar Aprizal, dan Ketua LMK Pro Karindo Utama Flavianus Nestor Embun.

"Hak ekonomi dari pencipta dan performing arts pelaku pertunjukan harus diberikan sesuai haknya. Tentu hal ini tidak mudah cara untuk mengumpulkannya, namun saya yakin tiga LMK ini bisa bersinergi dan berkolaborasi dengan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)," ungkap Anggoro, Senin (20/11).

Menurut Anggoro, musik tradisional yang memiliki potensi besar penggunaan dalam beragam perayaan atau kegiatan seremonial harus mendapatkan perlindungan sehingga para pelaku musik tersebut mendapatkan hak-hak sebagaimana mestinya. "Lagu-lagu daerah potensinya besar sekali, misalnya saja untuk acara pernikahan. Saya contohkan di salah satu negara mau ada kegiatan, maka pihak penyelenggara harus merinci lagu-lagu yang akan ditampilkan kemudian membayar. Seperti itulah budaya yang diharapkan," Anggoro.

Pada 2021, Kemendikbudristek memfasilitasi terbentuknya tiga perkumpulan musik tradisi Nusantara yang telah berbadan hukum tersebut. Perkumpulan Langgam Kreasi Budaya adalah wadah untuk pencipta musik tradisi nusantara, sedangkan Perkumpulan Citra Nusa Swara merupakan wadah bagi pelaku pertunjukan musik tradisi nusantara. Sementara Perkumpulan Pro Karindo Utama menjadi tempat untuk produser musik tradisi nusantara. Ketiga perkumpulan inilah yang menjadi LMK Musik Tradisi Nusantara.

Di sisi lain, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun mengungkapkan bahwa musik-musik tradisi merupakan jati diri bangsa Indonesia yang harus mendapatkan perlindungan utamanya dari masyarakat di negara sendiri. "Bersyukur sekali ada LMK untuk musik tradisi ini karena memberika perhatian khusus," kata Dharma.

Menyoal kesadaran setiap pihak terkait untuk membayar royalti, Dharma menjelaskan bahwa hal tersebut bukan hal baru karena seluruh negara dunia sudah memberlakukan mekanisme tersebut. "Kita sudah punya UU tentang Hak Cipta dari tahun 1987. Kemudian ada perubahan-perubahan sampai terakhir UU 28 tahun 2014. Jadi, perintah undang-undang begitu disahkan sudah dianggap semua sudah mengetahui, tidak ada alasan bahwa belum tahu atau tidak ada sosialisasi," tutur dia. (Ant/R-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat