visitaaponce.com

Unifah Tegaskan Kepengurusan PB PGRI Tetap Solid

Unifah Tegaskan Kepengurusan PB PGRI Tetap Solid
Pengurus PB PGRI(HO)

PENGURUS Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menegaskan tetap solid di bawah kepemimpinan Ketua Umum Prof. Dr. Unifah Rosyidi. PB PGRI tidak gentar menghadapi ulah oknum yang mengaku sebagai Pengurus Besar PGRI hasil Kongres Luar Biasa ilegal.

Hal tersebut ditegaskan Unifah dalam konfrensi pers di Jakarta, Senin (21/11). "34 Pengurus PGRI Provinsi dan 514 Pengurus PGRI Kabupaten/Kota masih solid dan tidak pernah terpecah" ungkap Unifah.

Dikatakan, Unifah ada manuver segelintir oknum pengurus PGRI yang ingin memprovokasi dan memecah belah organisasi PGRI. "Mereka hanya segelintir oknum yang telah dinyatakan diberhentikan sejak Oktober 2023 dan telah dibekukan kepengurusannya pada November 2023", tegasnya.

Unifah mengatakan, para oknum tersebut telah mengklaim bahwa kepengurusan mereka legal dan telah disahkan oleh Kemenkumham berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU 0001568.AH.01.08. Tahun 2023. "Sesungguhnya apa yang mereka klaim itu hanya sepihak, dan tidak berdasar sehingga surat keputusan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, karena saat ini perubahan kepengurusan PB PGRI tetap sah dan legal berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0001597.AH.01.08. TAHUN 2023, tanggal 20 November 2023," ungkap Unifah.

Lebih jauh, Unifah mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi sebesar-besarnya terhadap semua pihak yang telah membantu dalam menjaga muruah PGRI. "Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan respon cepat dan sigap terkait tindakan ilegal segelintir oknum yang secara sepihak mengaku-ngaku PB PGRI yang sah," jelas Unifah.

Di sisi lain, anggota tim kuasa hukum PB PGRI, Maharani Siti Shopia mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah upaya hukum dalam merespon ulah segelintir oknum yang mengatasnamakan PB PGRI hasil KLB tersebut. Tim Kuasa Hukum PB PGRI telah menilai adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan segelintir oknum PB PGRI, telah merusak muruah PGRI dan mengganggu soliditas PGRI sebagai organisasi guru tertua dan terbesar di Indonesia.

Salah satunya dengan melaporkan sejumlah tindak pidana yang dilakukan kepada Bareskrim Polri dengan Nomor Laporan Polisi nomor: STTL/430/XI/2023/BARESKRIM pada 6 November 2023. "Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Bareskrim Polri sehingga tabir kebenaran kian terungkap dan tidak ada lagi oknum yang mengaku-ngaku sebagai Pengurus Besar PGRI yang sah", ungkap Maharani. (RO/R-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat