visitaaponce.com

Kemenag dan DPR Resmi Tetapkan BPIH Tahun Depan Rp93,4 Juta

Kemenag dan DPR Resmi Tetapkan BPIH Tahun Depan Rp93,4 Juta
Biaya perjalanan ibadah haji telah ditetapkans ebesar Rp93,4 Juta(Antara)

KEMENTRIAN Agama dan Komisi VIII DPR RI secara resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93.410.286.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merinci, BPIH yang mencapai Rp93,4 juta tersebut tediri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.171 atau 60% dan penggunaan nilai manfaat per jemaah Rp37.364.114 atau 40%.

“Dengan kondisi ini, maka penggunaan dana nilai manfaat keuangan jemaah haji reguler sebanyak 219.463 orang sebesar Rp8.200.040.638.567,” ungkapnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI terkait Penetapan Biaya Haji 2024, Senin (27/11).

Baca juga: PKS Usulkan Biaya Haji Sebesar Rp91,8 Juta

Lebih lanjut, Yaqut menambahkan bahwa untuk penggunaan dana nilai manfaat bagi haji khusus sebanyak 19.280 orang sebesar Rp14.558.658.000 sehingga pembebanan nilai manfaat untuk jemaah haji khusus sebesar Rp755.117 per orang.

Selain itu, menurutnya terdapat beberapa alternatif pemikiran yang perlu dielaborasi dan diskusikan ke depannya. Salah satunya terkait efisiensi dalam pengelolaan BPIH dan disesuaikan dengan kemampuan peningkatan Bipih secara gradual untuk mencapai konsep istitha’ah.

Baca juga: DPR RI dan Kemenag Sepakat Biaya Haji 2024 Sebesar Rp93,4 Juta

“Dengan menjaga keberlangsungan dan haji di mana komposisi Bipih harus lebih besar dari nilai manfaat yang digunakan, tentu ini akan sangat memberatkan jemaah haji apabila harus membayar sekaligus biaya pelunasan,” tegas Yaqut.

“Oleh karena itu ke depan skema pelunasan baru dalam BPIH harus mulai diterapkan yaitu jemaah calon haji dapat melakukan pelunasan ongkos haji dengan cara mencicil atau angsuran sehingga biaya yang harus dilunasi tidak terasa terlalu banyak,” sambungnya.

Dalam kesempatan ini, Yaqut juga mengatakan bahwa Kemenag dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati BPIH tahun depan ditetapkan dalam mata uang rupiah meskipun sebagian besar operasional haji dibayarkan dalam mata uang asing yaitu Saudi Arabia riyal dan USD.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi menegaskan bahwa pihaknya meminta Kemenag untuk bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan penerima setoran BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan dengan segera.

“Panja Komisi VIII DPR meminta Panja Kemenag untuk bekerja sama dengan BPKH dan penerima setoran BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah haji 1445 H/2024 M sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH,” tandas Ashabul Kahfi. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat