visitaaponce.com

Kemenag Susun Pedoman Baru soal Pengelolaan Dam Haji

Kemenag Susun Pedoman Baru soal Pengelolaan Dam Haji
Ilustrasi petugas dam haji(MI/Adam Dwi)

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) tengah menyusun pedoman pengelolaan dam haji (Hadyu). Pedoman baru itu dimaksudkan untuk memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan khususnya di Indonesia, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah haji.

Dirjen PHU Hilman Latief mengungkapkan pedoman anyar itu tidak hanya mengurus teknis pengurusan hewan dam dan pengirimannya ke tanah air, tetapi juga mengatur mekanisme pembayaran dam bagi jemaah yang melakukan pelanggaran dalam beribadah haji.

"Kegiatan yang dilakukan ini bisa memberikan petunjuk teknis bagi jemaah haji dalam melaksanakan kewajiban dam beserta teknis pelaksanaannya dengan membayar melalui bank/lembaga keuangan atau memotong langsung di Rumah Pemotongan Hewan, serta teknis penyalurannya," ujar Hilman di Jakarta, Kamis (30/11).

Baca juga: YLKI: Penetapan BPIH Masih Terlalu Mahal dan Beratkan Jemaah Haji

Membuat sesuatu yang baru terkait tata kelola dam serta memiliki dimensi kemanfaatan yang tepat guna, kata Hilman, memang tidak mudah. Namun, jika berhasil, itu akan menjadi potensi yang sangat besar dan memiliki kemanfaatan maksimal bagi orang-orang yang membutuhkan.

"Inisiatif baru yang dilakukan oleh Ditbina Haji, khususnya Subdit Bimjah, tidak mudah dan banyak tantangan. Kita harus memperbaiki praktik dam yang selama ini tidak terorganisir dengan baik dan akuntabilitasnya sulit untuk dipertanggungjawabkan. Dam harus dipastikan dapat memberikan kebermanfaat bagi orang yang membutuhkan,” jelasnya.

Baca juga: Kemenag dan DPR Resmi Tetapkan BPIH Tahun Depan Rp93,4 Juta

Ke depan, lanjut Hilman, perlu dipikirkan kemungkinan penyembelihan hewan dam dan bagaimana pembagian dagingnya di tanah air. Jika hal itu bisa dilakukan, tentu akan jauh lebih ekonomis dan praktis ketimbang menyembelih di Tanah Suci. Nash Al-Qur’an tidak menjelaskan secara rinci kaitan dengan jenis hewan juga lokasi penyembelihan. Al-Qur’an hanya berbicara bahwa kepatuhan jemaah haji terhadap kewajiban memotong hewan dam merupakan cerminan sifat taqwanya.

"Diskursus pemotongan dan pemanfaatan hewan dam di tanah air perlu menjadi pemikiran ke depan, karena akan jauh lebih praktis dan ekonomis dari sisi biaya. Pakar ushul fiqh, Prof KH Ibrahim Hosen, LML pernah melontarkan ide bahwa pemotongan dan pemanfaatan daging dam untuk warga Saudi sudah tidak relevan, karena ilat pemanfaatannya untuk fakir miskin dan orang orang yang membutuhkan sudah tidak ada lagi. Apalagi setelah banyak ditemukan ladang minyak di Saudi, ekonomi warga saudi mwningkat dan lebih makmur," papar Hilman.

Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat menambahkan, penyusunan pedoman saat ini melibatkan banyak pihak di luar Kemenag seperti Baznas, Kementan, Kemendag, BP POM dan Bea Cukai untuk mendapatkan masukan sekaligus mengevaluasi pelaksanaan tata kelola Dam yang dilaksanakan pada 1444 H/2023 M.

“Penyusunan Pedoman Pengelolaan Dam kali ini melibatkan banyak unsur di luar Kemenag untuk mendapatkan masukan dan saran perbaikan, agar program pengelolaan Dam pada 1445H/2025M berjalan lancar dan sesuai harapan,” sebut Arsad.

Kasubdit Pembinaan Jemaah yang juga Ketua Pelaksana, Khalilurrahman, menambahkan, pedoman standar tata kelola Dam yang disusun tidak hanya mengatur petugas, tapi juga jemaah haji. Pedoman ini diharapkan sudah bisa digunakan pada operasional haji 1445 H/2024 M. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat