visitaaponce.com

2023 Kembali Kemenkumham Dinobatkan sebagai Badan Publik Informatif

2023 Kembali Kemenkumham Dinobatkan sebagai Badan Publik Informatif
(KEMENKUMHAM)

PADA 2023 ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali dinobatkan sebagai badan publik informatif. Predikat itu didasarkan pada penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).

Penghargaan diserahkan di kantor Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta, Selasa sore (19/12) dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik dan Apresiasi Desa Tahun 2023 dari KIP. Hadir mewakili Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sebagai penerima penghargaan adalah Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Dhahana Putra.

Dhahana mengatakan, penghargaan ini merupakan hal yang patut disyukuri sebab tak banyak badan publik yang mampu meraih bahkan mempertahankan predikat ini. “Kita wajib bersyukur karena berhasil meraih predikat ini. Ini menunjukkan komitmen  Kemenkumham dalam menjalankan amanat UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ucap Dhahana usai menerima penghargaan.

Baca juga: Kinerja Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Diapresiasi

Melalui apresiasi ini, Dhahana berharap dapat semakin meningkatkan kinerja Kemenkumham dalam memenuhi pelayanan informasi publiknya. “Semoga penghargaan ini dapat meningkatkan kinerja Kemenkumham dalam upaya untuk memberikan pelayanan informasi publik,” imbuh Dhahana. 

Sebelumnya, Wakil Presiden (wapres) Republik Indonesia, Ma'ruf Amin mengatakan bahwa transparansi informasi adalah jalan untuk merawat demokrasi dengan tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Setelah lebih dari satu dekade kita berupaya membangun sistem keterbukaan informasi publik, Alhamdulillah telah banyak capaian yang kita raih. Saya juga senang mengetahui tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik semakin baik. Indikasinya jumlah badan publik yang menyandang predikat informatif bertambah secara signifikan,” ucap wapres.

Baca juga: Bedas! Bupati Bandung Dadang Supriatna Raih Penghargaan dari Menkumham Yassona Laoly

Setelah di tahun 2018 hanya terdapat 15 badan publik yang tergolong informatif, kini di tahun 2023 jumlahnya melonjak menjadi 139. Sebaliknya, lanjut Ma’ruf, jumlah badan publik yang tidak informatif menurun. Tahun 2018 sejumlah 303 lembaga yang dinilai tidak informatif. Tapi sekarang 2023 turun menjadi hanya 147 lembaga saja.

“Sejumlah capaian tersebut hendaknya menjadi pendorong dan penyemangat bagi kita untuk terus berbenah, karena kebijakan terkait KIP sebagaimana diamanatkan undang-undang harus dijalankan secara kolaboratif dan berkelanjutan, tidak hanya di pusat tapi juga sampai di daerah,” tuturnya. (RO/S-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Chadie

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat