visitaaponce.com

BPOM Temukan 17 Ribu Toko Online yang Jual Pangan Tanpa Izin Edar

BPOM Temukan 17 Ribu Toko Online yang Jual Pangan Tanpa Izin Edar
BPOM RI(Dok)

DALAM intensifikasi pengawasan pangan di masa Natal dan Tahun Baru 2024, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menemukan sebanyak 17.042 tautan platform e-commerce yang menjual pangan tanpa izin edar. Beberapa item yang ditemui paling banyak ialah banyak yakni Milo Cube (7.233 pcs), Hacks (4.384 pcs), Kopi Borneo (912 pcs) hingga Starbucks Turki (277 pcs).

“Nilai ekonomi dari total temuan tersebut ialah sebesar Rp30 miliar,” kata Kepala Badan POM Lucia Rizka Andalusia di kantor Badan POM, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).

Secara rinci, Rizka menjabarkan bahwa intensifikasi pengawasan pangan di masa Nataru 2023 dilakukan di 76 UPT Badan POM seluruh Indonesia secara serentak dengan kegiatan pengawasannya pada importir, distributor dan retail. Selain itu pengawasan dilakukan di e-commerce.

Baca juga : 1.000 Stakeholder Ikuti Sosialisasi Peraturan BPOM

Sejak tanggal 1 Desember 2023 sampai 3 Januari 2024 kegiatan ini akan dilakukan yang dibagi dalam lima tahap. Sampai tahap ketiga, 21 Desember 2023, telah dilakukan pemeriksaan pada 2.434 sarana yang terdiri dari 1.123 sarana ritel modern, 833 sarana ritel tradisional, 44 gudang distributor, 23 gudang importir dan lima gudang e-commerce.

Baca juga : Apa itu PIRT? Begini Cara mengurus PIRT dan Biayanya

“Dibandingkan dengan intensifikasi pengawasan pangan tahun lalu, terjadi peningkatan sarana yang diperiksa sebesar 1%,” beber dia.

Hasilnya, terdapat 731 sarana atau 29,98% yang menjual produk tidak memenuhi ketentuan. Dan sarana tersebut terdiri dari 16% ritel modern, 12% ritel tradisional, 1,48% gudang distributor, 0,12% gudang e-commerce dan 0,04% gudang importir. Hasil pengawasan memperlihatkan penurunan jumlah sarana yang tidak memenuhi ketentuan sebesar 5% dibandingkan tahun lalu.

“Mudah-mudahan dari tahun ke tahun temuan ini akan semakin menurun yang menunjukkan bahwa kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan dan standar dari pangan juga semakin meningkat,” kata Rizka.

Dari sisi produk, jumlah produk yang tidak memenuhi ketentuan yang ditemukan sebanyak 86.034 pcs, yang terdiri dari 4.441 item, dengan rincian tidak memenuhi ketentuan bisa tanpa izin edar 52,09%, kadaluarsa 41,41% hingga rusak 5,69%.

Total nilai ekonomi temuan pangan yang tidak memenuhi ketentuan ini sebesar Rp1,6 miliar meningkat 140% dibanding 2022. Dengan rincian tanpa izin edar sebesar Rp1,3 miliar, kadaluarsa Rp253 juta dan rusak Rp44 juta. Beberapa wilayah, kab/kota tidak memenuhi ketentuan terbanyak adalah di antaranya Jakarta, Tarakan, Batam, Pekanbaru, Sebangau, Ambon dan Kendari.

Beberapa hal yang dilakukan oleh Badan POM, dalam menindaklanjuti temuan-temuan tersebut adalah melakukan pembinaan dan pemberian peringatan pada pelaku usaha, pemberian perintah pada distributor melakukan retur atau pengembalian produk kepada supplier, pemberian perintah pemusnahan produk pangan yang rusak dan kadaluarsa serta pengamanan terhadap produk yang tanpa izin edar.

Selain itu dilakukan bimbingan dan fasilitasi pelaku usaha untuk mendaftarkan produk pangan olahannya dan berkoordinasi dengan asosiasi e-commerce Indonesia untuk melakukan penurunan konten atau take down link yang teridentifikasi menjual produk tanpa izin edar tersebut.

”Masyarakat diimbau untuk terus menambah pengetahuan dan wawasan sehingga menjadi konsumen cerdas dan berdaya dengan selalu menerapkan CEK KLIK, tidak mengonsumsi pangan TIE dan berani melaporkan setiap pelanggaran ke Badan POM,” pungkas Rizka. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat