visitaaponce.com

Perubahan UU ITE Sudah Akomodasi Perlindungan Anak di Ranah Digital

Perubahan UU ITE Sudah Akomodasi Perlindungan Anak di Ranah Digital
Ilustrasi perlindungan anak di ranah digital(Freepik.com)

LEMBAGA nirlaba ECPAT Indonesia menyebutkan eksploitasi seksual anak kini semakin berbahaya di tengah perkembangan teknologi. Pasalnya, eksploitasi seksual anak kini dapat dilakukan di ruang digital.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Informasi dan Komunkasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informastika Usman Kansong menegaskan, pemerintah telah menyiapkan langkah untuk memberikan perlindungan bagi anak, khususnya di ruang digital.

“Di perubahan kedua Undang-Undang ITE itu sudah diatur perlindungan anak di ruang digital. Sudah ada regulasinya. Jadi salah satu hal baru itu perlindungan anak di ruang digital,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Jumat (29/12).

Baca juga : Akses Internet Merata akan Atasi Kesenjangan Digital di Tanah Air

Lebih lanjut, dia menambahkan perubahan UU ITE memang baru disahkan pada bulan lalu, sehingga saat ini masih memasuki masa transisi.

Kendati demikian, regulasi yang sudah disahkan itu dikatakan dapat langsung digunakan untuk melindungi anak-anak, khususnya dalam hal eksploitasi seksual di ranah digital.

“UU ITE perubahannya kan baru disahkan bulan lalu. Jadi UU ini kan sudah berlaku sejak disahkan dan menunggu tanda tangan Presiden selama 30 hari. Tapi sebetulnya tanpa tanda tangan Presiden pun regulasinya tetap berlaku. Jadi prinsipnya itu. Bisa saja tinggal dipakai. Memang kita sedang masa transisi tapi sudah dapat berlaku,” tegas Usman.

Baca juga : SATRIA-1 Diluncurkan 19 Juni 2023, Untuk Pemerataan Akses Internet Layanan Publik

Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar menyatakan pentingnya memitigasi berbagai risiko dengan memperbanyak penelitian dan analisis berbasis anak yang berfokus pada perkembangan digital serta penguatan sistem perlindungan anak di segala situasi.

"Pihak berwenang, pemerintah, orang tua, pengasuh, guru, dan masyarakat memainkan peran penting dalam memastikan keselamatan dan perlindungan anak saat berada di ranah daring," kata Nahar.

Nahar menambahkan, penting juga program perlindungan atau pengamanan online anak, mulai dari penguatan peraturan hingga kolaborasi internasional, khususnya dalam penegakan hukumnya.

Baca juga : Bahas Keamanan Digital, Menkominfo Ajak Kolaborasi Multipihak Lindungi Warganet

"Kita perlu memperkuat jaringan masyarakat, mendorong peningkatan kapasitas dan kemitraan multi-sektoral dalam melakukan adaptasi dan inovasi teknologi untuk memerangi kekerasan dan eksploitasi anak di ranah daring," lanjutnya.

Menurutnya, anak-anak menyukai internet sebagai tempat yang menyenangkan untuk bersosialisasi, mempelajari pengetahuan dan keterampilan baru, serta untuk melakukan berbagai aktivitas yang menyenangkan.

Namun, anak-anak juga menyadari bahwa perilaku yang berisiko di dunia maya mungkin menghambat penggunaan internet secara optimal dan meningkatkan kerentanan anak terhadap kekerasan dan eksploitasi secara daring.

Permasalahan yang dihadapi anak-anak dalam dunia daring tersebut akan menjadi dinamis karena pesatnya perkembangan teknologi digital. Menurut Nahar, kekerasan dan eksploitasi anak secara daring juga mempunyai tantangan dalam penegakan hukum dan investigasi.

"Sifatnya yang tanpa batas dan banyaknya materi yang telah dibagikan dan dilacak yang perlu diproses sampai batas tertentu, dapat menghalangi para pelanggar untuk mendapatkan keadilan. Adanya stigma dan kriminalisasi yang dilekatkan terhadap korban juga dapat memaksa korban untuk menarik laporannya," pungkas Nahar. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat