visitaaponce.com

Hukuman Setahun Penjara untuk Pelaku Eksploitasi Anak di Bar Kampung Bule

Hukuman Setahun Penjara untuk Pelaku Eksploitasi Anak di Bar Kampung Bule
Ilustrasi.(Dok MI)

LIA Novianti, pengelola Bintang Batam (BB) Bar di Kampung Bule, Kecamatan Batu Ampar, divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, pekan lalu. Lia terbukti bersalah melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur.

Selain hukuman penjara, Lia dikenakan denda sebesar Rp50 juta. Meski telah divonis penjara, Lia masih bebas dan berstatus tahanan rumah hingga saat ini.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Monalisa Anita Theresia Siagian, Lia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana eksploitasi secara ekonomi terhadap anak sebagaimana dakwaan Penuntut Umum," kata Monalisa dalam amar putusannya.

Baca juga : Ratusan Siswa di Rempang dapat Trauma Healing, Polisi: Gas Air Matanya Terbawa Angin

Lia diketahui mempekerjakan anak perempuan di bawah umur sebagai pelayan atau waitress di bar miliknya. Para anak tersebut juga dilibatkan untuk menemani pengunjung minum di bar tersebut.

Meski penasihat hukum Lia menyatakan keberatan, Majelis Hakim tidak memerintahkan penahanan terhadap terdakwa. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Lia dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Setelah pembacaan vonis, Lia tampak meneteskan air mata saat meninggalkan ruang sidang. Undang-undang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan eksploitasi ekonomi atau seksual terhadap anak. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp200 juta. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat