Hukuman Setahun Penjara untuk Pelaku Eksploitasi Anak di Bar Kampung Bule
![Hukuman Setahun Penjara untuk Pelaku Eksploitasi Anak di Bar Kampung Bule](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/04/9e3218317791b8a2bcb91edfbd10add7.jpg)
LIA Novianti, pengelola Bintang Batam (BB) Bar di Kampung Bule, Kecamatan Batu Ampar, divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, pekan lalu. Lia terbukti bersalah melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur.
Selain hukuman penjara, Lia dikenakan denda sebesar Rp50 juta. Meski telah divonis penjara, Lia masih bebas dan berstatus tahanan rumah hingga saat ini.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Monalisa Anita Theresia Siagian, Lia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana eksploitasi secara ekonomi terhadap anak sebagaimana dakwaan Penuntut Umum," kata Monalisa dalam amar putusannya.
Baca juga : Ratusan Siswa di Rempang dapat Trauma Healing, Polisi: Gas Air Matanya Terbawa Angin
Lia diketahui mempekerjakan anak perempuan di bawah umur sebagai pelayan atau waitress di bar miliknya. Para anak tersebut juga dilibatkan untuk menemani pengunjung minum di bar tersebut.
Meski penasihat hukum Lia menyatakan keberatan, Majelis Hakim tidak memerintahkan penahanan terhadap terdakwa. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Lia dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Setelah pembacaan vonis, Lia tampak meneteskan air mata saat meninggalkan ruang sidang. Undang-undang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan eksploitasi ekonomi atau seksual terhadap anak. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp200 juta. (Z-2)
Terkini Lainnya
Bea Cukai Batam Targetkan Penerimaan 2024 Sebesar Rp659 Miliar
Pemerintah Harapkan Peningkatan Investasi dari 2 Kawasan Berfasilitas Batam
Polresta Barelang Bongkar Praktik Pengiriman Pekerja Migran Ilegal di Batam
Pulau Berhala Muncul sebagai Magnet Wisata Baru di Kabupaten Lingga Kepri
Perempuan Kendarai Sepeda Motor Tewas di Lokasi Proyek Flyover Batam
ChildFund International Gelar Diskusi Soal Perlindungan Anak di Indonesia
Marak Fenomena Kidsfluencer, Bagaimana Dampaknya Bagi Anak?
Perubahan UU ITE Sudah Akomodasi Perlindungan Anak di Ranah Digital
Di Mabes TNI, Presiden Jokowi Soroti Kejahatan Siber yang Terus Meningkat
Pemerintah Harus Tuntaskan Permasalahan Pekerja Anak
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap