visitaaponce.com

Polresta Barelang Bongkar Praktik Pengiriman Pekerja Migran Ilegal di Batam

Polresta Barelang Bongkar Praktik Pengiriman Pekerja Migran Ilegal di Batam
Ilustrasi.(Dok MI)

JAJARAN Polresta Barelang berhasil membongkar praktik pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang terjadi dalam kurun waktu lima bulan terakhir di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan 24 tersangka terdiri dari 16 laki-laki dan 8 perempuan yang memiliki peran sebagai perekrut PMI ilegal.

Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Sat Reskrim Polresta Barelang, Polsek jajaran, dan Satpolair Polresta Barelang dalam memberantas sindikat pengiriman PMI nonprosedural yang masuk melalui Kota Batam dari Januari hingga Mei 2024.

"Terdapat 20 laporan polisi dengan jumlah korban PMI sebanyak 124 orang terdiri dari 84 laki-laki dan 40 perempuan yang berhasil kita selamatkan. Mereka rata-rata dikirim ke Malaysia secara ilegal melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan rakyat," katanya kepada wartawan, Jumat (31/5).

Baca juga : Pengiriman Lima Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia Digagalkan

Dia menjelaskan bahwa dari 20 laporan polisi tersebut, terdapat dua kasus menonjol yang diungkap oleh Polsek KKP dan sangat memprihatinkan. Kasus pertama dialami oleh calon PMI berinisial Y. Korban diberangkatkan secara ilegal melalui pelabuhan rakyat Sagulung dengan menggunakan kapal kayu menuju Malaysia. 

"Setelah tiba di perairan Malaysia, ia disuruh berenang dari bibir pantai menuju daratan. Namun, ia langsung ditangkap dan diamankan oleh tentara Malaysia karena telah memasuki negara tersebut secara tidak resmi," ujarnya.

Selanjutnya, korban menjalani hukuman kurungan di Pekan Nanas, Malaysia, selama tiga bulan. Setelah masa hukuman selesai, Y dipulangkan oleh KJRI ke Indonesia melalui Kota Batam dan diterima oleh BP3MI Kepri yang kemudian memulangkannya ke kota asalnya di Dumai. "Atas peristiwa itu, jajaran Polsek KKP melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan empat tersangka berinisial DH, AJ, FR, dan WA yang terbukti merekrut korban PMI berinisial Y," tuturnya.

Baca juga : Polda Riau Kembali Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal di Dumai

Dia menyampaikan kasus kedua yang diungkap oleh Polsek KKP dialami oleh korban PMI berinisial NA asal Banyuasin, Sumatra Selatan. NA diberangkatkan secara nonprosedural melalui Pelabuhan Feri Internasional Batam Center menuju Malaysia pada 25 Januari 2024 dan 3 Februari 2024. Selama di Malaysia, NA bekerja sebagai asisten rumah tangga dengan tiga majikan dan mengalami penganiayaan serta pelecehan seksual.

"Nasib NA dapat diselamatkan setelah tetangganya melihat kondisi fisik korban dan melaporkannya ke pihak Kepolisian Malaysia, sehingga NA dapat dipulangkan ke Indonesia," jelasnya. Kondisi tubuh NA mengalami lebam-lebam pada saat itu. Tetangganya membawanya ke rumah sakit dan melapor ke polisi Malaysia, sehingga korban dibawa ke KJRI dan dipulangkan ke Indonesia.

Para tersangka yang terlibat dalam pengiriman PMI nonprosedural ini dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintahan Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana penjaranya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat