visitaaponce.com

Polda Riau Kembali Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal di Dumai

Polda Riau Kembali Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal di Dumai
Polres Bengkalis Polda Riau Kembali Gagalkan Upaya Penyelundupan PMI Ilegal.(MI)

TIM Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 12 pekerja migran ilegal dari Dumai ke Malaysia. Dari pengungkapan tersebut seorang pelaku berinisial RA, 29, berhasil diamankan petugas.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar (Kombes) Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau mendapatkan informasi akan ada pemberangkatan PMI Jaringan Herman Aceh (DPO) dan Siti Sarah melalui Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Para PMI dijemput dengan menggunakan Daihatsu Sigra warna putih Nopol BM 1182 HE di Terminal Kelakap Tujuh dan diantarkan oleh tersangka ke hutan yang ada di Kecamatan Medang Kampai untuk diberangkatkan ke Malaysia dengan menggunakan speed melalui jalur ilegal.

Baca juga: 24 Korban Perdagangan Orang Dipulangkan ke NTB

"Dari informasi tersebut tim kemudian langsung menuju ke lokasi hutan tersebut," kata Nandang, Sabtu, (17/6).

Di dalam hutan tersebut, tambah Nandang, petugas berhasil mengamankan tersangka RA, 29, dan 12 pekerja migran ilegal. Mereka terdiri dari 11 diantaranya PMI dan 1 warga negara Rohingya Myanmar yaitu 10 dewasa yaitu 5 laki-laki dan 5 perempuan beserta 2 anak berusia 2,5 tahun.

Baca juga: 414 Tersangka Kasus TPPO dan Pekerja Migran Ilegal Ditangkap dalam 10 Hari

"Dari hasil interogasi sementara, tersangka RA mengaku sebagai anggota atau orang suruhan Herman Aceh (DPO) dimana peran RA sebagai sopir penjemput 12 PMI ilegal dari Terminal Kelakap menuju hutan di Kecamatan Medang Kampai untuk diberangkatkan ke Malaysia dengan menggunakan speed melalui jalur ilegal," kata Nandang.

Saat ini, lanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya. Sementara tersangka Herman Aceh masuk dalam DPO atau buronan Ditreskrimum Polda Riau, Polres Bengkalis, dan Polres Dumai.

"Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang TP Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara," pungkas Nandang.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat