Polda Riau Kembali Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal di Dumai
![Polda Riau Kembali Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal di Dumai](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/9218e5e5d65d34aa07ff34f32b47adcb.jpg)
TIM Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 12 pekerja migran ilegal dari Dumai ke Malaysia. Dari pengungkapan tersebut seorang pelaku berinisial RA, 29, berhasil diamankan petugas.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar (Kombes) Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau mendapatkan informasi akan ada pemberangkatan PMI Jaringan Herman Aceh (DPO) dan Siti Sarah melalui Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Para PMI dijemput dengan menggunakan Daihatsu Sigra warna putih Nopol BM 1182 HE di Terminal Kelakap Tujuh dan diantarkan oleh tersangka ke hutan yang ada di Kecamatan Medang Kampai untuk diberangkatkan ke Malaysia dengan menggunakan speed melalui jalur ilegal.
Baca juga: 24 Korban Perdagangan Orang Dipulangkan ke NTB
"Dari informasi tersebut tim kemudian langsung menuju ke lokasi hutan tersebut," kata Nandang, Sabtu, (17/6).
Di dalam hutan tersebut, tambah Nandang, petugas berhasil mengamankan tersangka RA, 29, dan 12 pekerja migran ilegal. Mereka terdiri dari 11 diantaranya PMI dan 1 warga negara Rohingya Myanmar yaitu 10 dewasa yaitu 5 laki-laki dan 5 perempuan beserta 2 anak berusia 2,5 tahun.
Baca juga: 414 Tersangka Kasus TPPO dan Pekerja Migran Ilegal Ditangkap dalam 10 Hari
"Dari hasil interogasi sementara, tersangka RA mengaku sebagai anggota atau orang suruhan Herman Aceh (DPO) dimana peran RA sebagai sopir penjemput 12 PMI ilegal dari Terminal Kelakap menuju hutan di Kecamatan Medang Kampai untuk diberangkatkan ke Malaysia dengan menggunakan speed melalui jalur ilegal," kata Nandang.
Saat ini, lanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya. Sementara tersangka Herman Aceh masuk dalam DPO atau buronan Ditreskrimum Polda Riau, Polres Bengkalis, dan Polres Dumai.
"Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang TP Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara," pungkas Nandang.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Kasus TPPO di NTT Masuk Kategori Gawat Darurat
Butuh Penanganan Serius Atasi Kasus TPPO
Satgas TPPO Polres Lembata belum Tindak Tegas Dugaan TPPO
Pemda Lembata Bentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan TPPO
Perlu Kepedulian dan Gerak Bersama Atasi Kasus TPPO
Waspada, Iklan Media Sosial Jadi Cara Baru Pelaku Jerat Korban TPPO
Pos Pelayanan Imigrasi di Lembata Diharap Mampu Berantas TPPO
Modus Baru TPPO Sasar Anak Muda dari Kelas Menengah yang Paham Digital
Rumah-rumah Sean "Diddy" Combs Digeledah Agen Federal AS
Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Baru Penyelundupan Rohingya
Tangkap Pelaku TPPO Rohingnya, Polresta Banda Aceh Rilis Bukti Penyerahan Uang
2.840 Korban TPPO Diselamatkan, Terbanyak Pembantu Rumah Tangga
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap