visitaaponce.com

414 Tersangka Kasus TPPO dan Pekerja Migran Ilegal Ditangkap dalam 10 Hari

414 Tersangka Kasus TPPO dan Pekerja Migran Ilegal Ditangkap dalam 10 Hari
Ilustrasi perdagangan orang(Ist)

DALAM kurun waktu 10 hari, jajaran kepolisian sudah menerima 314 laporan polisi (LP) tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pekerja migran Ilegal

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan 314 LP tersebut terdiri dari 237 kasus TPPO dan 77 kasus PMI dalam kurun waktu Senin (5/6) hingga Kamis (15/6).

Ramadhan mengatakan dari ratusan laporan polisi tersebut, tercatat jumlah korban sebanyak 1.314 orang.

Baca juga: Libatkan Oknum Aparat, Jaringan TPPO Harus Diusut oleh Lintas Instansi

Dari 1.314 korban tersebut, 507 korban di antaranya merupakan perempuan dewasa, 76 anak perempuan, 707 laki-laki dewasa dan 24 anak laki-laki.

"Adapun berdasarkan data pengungkapan kasus, saat ini 64 kasus tahap penyelidikan dan 250 kasus tahap penyidikan," kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6).

Baca juga: Korban TPPO Mencapai 1.006 Orang, 284 Tersangka Ditangkap

Ramadhan mengatakan tiga tempat terjadinya kejadian TPPO terbanyak di perumahan atau pemukiman yakni 129 kasus. Kedua di hotel 33 kasus dan di pelabuhan 16 kasus.

Sementara tempat kejadian perkara kejahatan perlindungan migran terbanyak terjadi di perumahan atau pemukiman yakni 41 kasus, jalan umum 10 kasus dan perkantoran 9 kasus.

"Ada pun 3 modus tertinggi TPPO, yakni membujuk sebanyak 92 kasus, mengangkut atau membawa 27 kasus dan merayu 23 kasus," katanya.

Sementara 3 modus tertinggi kejahatan perlindungan migran, yakni membujuk 36 kasus, mengangkut atau membawa 12 kasus dan penipuan 9 kasus.

Terkait motif, untuk kejahatan TPPO terbanyak yakni ekonomi ada 123 kasus. Selanjutnya karena sengaja ada 69 kasus dan permasalahan sosial 21 kasus.

Untuk kejahatan perlindungan migran, tertinggi motifnya karena sengaja sebanyak 32 kasus, ekonomi 30 kasus dan permasalahan sosial 6 kasus. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat