visitaaponce.com

Tersangka Korupsi Proyek Pemukiman Kumuh dan Gedung Kampus di Tanjung Pinang Masuk Penjara

Tersangka Korupsi Proyek Pemukiman Kumuh dan Gedung Kampus di Tanjung Pinang Masuk Penjara
Ilustrasi penangkapan tersangka korupsi.(Dok. Antara)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, menjebloskan dua tersangka kasus korupsi ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Pinang, sejak kemarin. Kedua tersangka yang ditahan terjerat dalam dua kasus korupsi yang berbeda.

Tersangka pertama, Erwan Yuni Suryanta, 35, terlibat dalam kasus korupsi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Senggarang dan Kampung Bugis Tanjungpinang tahun 2020. Sementara tersangka kedua, Dodi Sugiarto, terjerat kasus korupsi Pembangunan Gedung Kelas Belajar Kampus UMRAH tahun 2019-2020.

Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, 45, mengatakan meskipun kedua tersangka terlibat dalam kasus yang berbeda, proses pelimpahan tahap dua dilakukan pada hari yang sama.

Baca juga : Rancang Solusi Kelayakan Huni Daerah Kumuh, Pemuda Indonesia Juara ASEAN DSE

"Kedua tersangka ditahan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan 3 Juni 2024," ketika dihubungi wartawan, Jumat, (17/5).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam kasus Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Senggarang dan Kampung Bugis Tanjungpinang tahun 2020, proyek senilai Rp34,1 miliar tersebut dikerjakan oleh PT Ryantama Citra Karya Abadi yang dipimpin oleh Erwan. Namun, pengerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, sehingga kontrak diputus.

Baca juga : Penangkapan Syahrul Limpo Janggal!

Kejari Tanjungpinang sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Erwan Yuni Suryanta. Penyelidikan yang dilakukan oleh Jaksa menemukan adanya indikasi korupsi dalam proyek tersebut.

Kasus ini masih terus didalami oleh Kejari Tanjungpinang untuk memastikan adanya tindak pidana korupsi dan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap para tersangka yang terlibat.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat