Tersangka Korupsi Proyek Pemukiman Kumuh dan Gedung Kampus di Tanjung Pinang Masuk Penjara
![Tersangka Korupsi Proyek Pemukiman Kumuh dan Gedung Kampus di Tanjung Pinang Masuk Penjara](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/4dbb1e1fb3f691963d3d74e5b7d6bebe.jpg)
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, menjebloskan dua tersangka kasus korupsi ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Pinang, sejak kemarin. Kedua tersangka yang ditahan terjerat dalam dua kasus korupsi yang berbeda.
Tersangka pertama, Erwan Yuni Suryanta, 35, terlibat dalam kasus korupsi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Senggarang dan Kampung Bugis Tanjungpinang tahun 2020. Sementara tersangka kedua, Dodi Sugiarto, terjerat kasus korupsi Pembangunan Gedung Kelas Belajar Kampus UMRAH tahun 2019-2020.
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, 45, mengatakan meskipun kedua tersangka terlibat dalam kasus yang berbeda, proses pelimpahan tahap dua dilakukan pada hari yang sama.
Baca juga : Rancang Solusi Kelayakan Huni Daerah Kumuh, Pemuda Indonesia Juara ASEAN DSE
"Kedua tersangka ditahan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan 3 Juni 2024," ketika dihubungi wartawan, Jumat, (17/5).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam kasus Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Senggarang dan Kampung Bugis Tanjungpinang tahun 2020, proyek senilai Rp34,1 miliar tersebut dikerjakan oleh PT Ryantama Citra Karya Abadi yang dipimpin oleh Erwan. Namun, pengerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, sehingga kontrak diputus.
Baca juga : Penangkapan Syahrul Limpo Janggal!
Kejari Tanjungpinang sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Erwan Yuni Suryanta. Penyelidikan yang dilakukan oleh Jaksa menemukan adanya indikasi korupsi dalam proyek tersebut.
Kasus ini masih terus didalami oleh Kejari Tanjungpinang untuk memastikan adanya tindak pidana korupsi dan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap para tersangka yang terlibat.
(Z-9)
Terkini Lainnya
8 TPS di Tanjungpinang Lakukan Pemungutan Suara Ulang 24 Februari
Polisi Musnahkan 9.807 Pil Ekstasi dari Malaysia
KPK Periksa Tersangka Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai di Tanjungpinang
Kunjungi Pulau Penyengat, Wapres Ziarah ke Makam Bapak Bahasa Raja Ali Haji
Banjir Rob Kembali Landa Pesisir Kota Tanjungpinang
KPK Sebut Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Tutup Pintu Koordinasi
Pimpinan KPK Akui Gagal Berantas Korupsi
Keputusan KPU Memasukkan Nama Eks Napi Korupsi di Pileg Ulang Sumbar Dipertanyakan
KPK Periksa Pengusaha Batu Bara Said Amin Terkait Sumber Dana Mobil Rita Widyasari
Komisi III DPR RI Setuju dengan Jokowi agar KPK Usut Bansos Covid-19
Polda Sumbar Ungkap Dugaan Korupsi Senilai Rp 4,9 Miliar
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap