visitaaponce.com

KPK Periksa Tersangka Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai di Tanjungpinang

KPK Periksa Tersangka Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai di Tanjungpinang
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang, Den Yealta, hari ini, 11 Agustus 2023. Dia merupakan tersangka kasus pengaturan barang kena cukai di Tanjungpinang.

"Telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 Agustus 2023.

Ali belum bisa memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik terhadapnya. Informasi mendalam akan dibeberkan setelah permintaan keterangan rampung.

Baca juga: Rektor Universitas Bandar Lampung Diajak Bisnis Kursus Bahasa Asing Bareng Andhi Pramono

"Perkembangannya akan disampaikan," ujar Ali.

KPK mengumumkan penyidikan baru. Kasus tersebut terkait dugaan korupsi barang kena cukai di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

"KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri (Kepulauan Riau)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 27 Maret 2023.

Baca juga: Bupati Nonaktif Kapuas Diadili di Tipikor pada PN Palangkaraya

Ali menjelaskan pengaturan barang kena cukai yang dimainkan berupa penetapan dan penghitungan fiktif kuota rokok. Tindakan ini diyakini membuat kerugian dalam keuangan negara dari sisi penerimaan cukai dan pajak.

KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, identitasnya baru dibeberkan ke publik saat penahanan dilakukan berdasarkan kebijakan para komisioner Lembaga Antirasuah saat ini.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat