visitaaponce.com

Rektor Universitas Bandar Lampung Diajak Bisnis Kursus Bahasa Asing Bareng Andhi Pramono

Rektor Universitas Bandar Lampung Diajak Bisnis Kursus Bahasa Asing Bareng Andhi Pramono
Andhi Pramono sempat mengajak rektor Universitas Bandar Lampung untuk bisnis kursus bahasa asing.(MI/Adam Dwi)

REKTOR Universitas Bandar Lampung M Yusuf S Barusman diajak bisnis kursus bahasa asing bareng mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Pengakuan itu setelah ia diperiksa penyidik Kamis (10/8).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kegiatan bisnis dari tersangka AP (Andhi Pramono) berupa kursus bahasa asing dan kedua saksi sebagai pihak yang diajak untuk join kerja sama," kata juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (11/8).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut pihaknya turut mendalami informasi itu dengan memeriksa wiraswasta Desi Falena. Dia juga diajak bekerja sama dengan Andhi untuk membuat kursus bahasa asing.

Baca juga: Andhi Pramono Manfaatkan Perusahaannya untuk Menarik Hati Pengusaha Luar Negeri

Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik lebih dalam kepada dua tersangka. Modal kursus bahasa asing itu diyakini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Andhi.

Dalam kasus ini, Andhi memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.

Baca juga: Waduh Seorang Penghuni Rutan KPK Mengintimidasi Banyak Tanahan Demi Menjaga Lukas Enembe

Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat