Rektor Universitas Bandar Lampung Diajak Bisnis Kursus Bahasa Asing Bareng Andhi Pramono
![Rektor Universitas Bandar Lampung Diajak Bisnis Kursus Bahasa Asing Bareng Andhi Pramono](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/e799f58342ded421e9deb5f273e4f28e.jpg)
REKTOR Universitas Bandar Lampung M Yusuf S Barusman diajak bisnis kursus bahasa asing bareng mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Pengakuan itu setelah ia diperiksa penyidik Kamis (10/8).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kegiatan bisnis dari tersangka AP (Andhi Pramono) berupa kursus bahasa asing dan kedua saksi sebagai pihak yang diajak untuk join kerja sama," kata juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (11/8).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut pihaknya turut mendalami informasi itu dengan memeriksa wiraswasta Desi Falena. Dia juga diajak bekerja sama dengan Andhi untuk membuat kursus bahasa asing.
Baca juga: Andhi Pramono Manfaatkan Perusahaannya untuk Menarik Hati Pengusaha Luar Negeri
Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik lebih dalam kepada dua tersangka. Modal kursus bahasa asing itu diyakini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Andhi.
Dalam kasus ini, Andhi memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.
Baca juga: Waduh Seorang Penghuni Rutan KPK Mengintimidasi Banyak Tanahan Demi Menjaga Lukas Enembe
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-3)
Terkini Lainnya
Selain Kasus Pemerasan, Polisi tengah Usut Perkara Lain Firli Bahuri
Polda Metro Jaya Terus Koordinasi dengan Kejati DKI terkait Kasus Firli
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina
Sindir Parahnya Penggelembungan Harga di Indonesia, KPK: Kuburan Saja Dikorupsi
KPK: Nilai Proyek Bansos Presiden yang Dikorupsi Capai Rp900 Miliar
Istana Proses Surat Undur Diri Firli Bahuri dari KPK
Ini Profil Michelle Avelena, CEO Baru British Council EnglishScore
Kompetisi Bahasa Inggris Ramaikan 40 Tahun The British Institute
KODING NEXT Luncurkan Kursus Online Olympian Mind bersama Atlet Peraih Medali Emas Olimpiade
Gelar Ujian TOEFL ITP Serentak di Lokasi Terbanyak, IIEF Raih Rekor MURI
EF Kids and Teens Tawarkan Pengalaman Kelas Bahasa Inggris Unik dalam Bus
Dari Kursus Bahasa Inggris, LEAP Tumbuh Jadi Lembaga Kursus dan Pelatihan
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap