visitaaponce.com

Andhi Pramono Manfaatkan Perusahaannya untuk Menarik Hati Pengusaha Luar Negeri

Andhi Pramono Manfaatkan Perusahaannya untuk Menarik Hati Pengusaha Luar Negeri
KPK menduga Andhi Pramono mendekati sejumlah pengusaha di luar negeri demi mendapatkan gratifikasi.(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sering mendekati pengusaha di luar negeri demi mendapatkan gratifikasi. Informasi itu diulik dengan memeriksa dua saksi.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya setoran investasi saham di perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor lintas negara untuk membangun koneksi dengan pengusaha di luar negeri," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (10/8).

Dua saksi itu yakni karyawan BUMN Pudjo Suseno dan wiraswasta Rudi Suwandi. Andhi diduga memanfaatkan perusahaan untuk menjalin relasi dengan pejabat di luar negeri. "Tersangka AP (Andhi Pramono) sebagai salah satu komisarisnya," ucap Ali.

Baca juga: Andhi Pramono Manfaatkan Perusahaan Pribadi untuk Kasih Rekomendasi Kepabeanan Ilegal

Andhi ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.

Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Baca juga: KPK Yakin Hotel Angkasa di Papua Punya Lukas Enembe, Cuma Diubah Namanya

Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat