visitaaponce.com

Andhi Pramono Manfaatkan Perusahaan Pribadi untuk Kasih Rekomendasi Kepabeanan Ilegal

Andhi Pramono Manfaatkan Perusahaan Pribadi untuk Kasih Rekomendasi Kepabeanan Ilegal
KPK menduga Andhi Pramono menggunakan perusahaannya untuk memberikan rekomendasi kepabeanan ilegal.(MI/Adam Dwi)

MANTAN Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono diduga menggunakan perusahaannya untuk memberikan rekomendasi kepabeanan ilegal. Informasi itu diulik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memeriksa dua saksi.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pendirian perusahaan milik tersangka AP (Andhi Pramono) yang memberikan rekomendasi pelayanan kepabeanan ilegal bagi para pengusaha ekspor impor," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (9/8).

Dua saksi itu yakni pegawai negeri sipil (PNS) Gunawan MA dan wiraswasta Budi Mulyono. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut rekomendasi sesat yang diberikan.

Baca juga: Andhi Pramono Sebar Duit Buat Samarkan Gratifikasi

Keterangan dua saksi itu sudah dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP). KPK meyakini keterangan itu menguatkan tudingan penyidik ke Andhi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Andhi ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.

Baca juga: Duit Tukin Kementerian ESDM yang Dikorupsi Diubah jadi Rumah Mewah

Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat