visitaaponce.com

Bupati Nonaktif Kapuas Diadili di Tipikor pada PN Palangkaraya

Bupati Nonaktif Kapuas Diadili di Tipikor pada PN Palangkaraya
KPK merampungkan dakwaan Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S Bahan dan istrinya sekaligus anggota DPR Ary Egahni.(IST)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S Bahan dan istrinya sekaligus anggota DPR Ary Egahni. Keduanya bakal diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangkaraya.

"Berkas perkara berikut surat dakwaan dari terdakwa Ben Brahim S Bahat dan terdakwa Ary Egahni ke Pengadilan Tipikor pada PN Palangkaraya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (11/8).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan penahanan Ben dan Ary kini menjadi kewenangan pengadilan. Namun, dititipkan di rumah tahanan (rutan) yang dikelola KPK.

Baca juga: Kasus Suap Jalur Kereta, Kepala BTP Jabagteng Segera Diadili

"Tim jaksa masih menunggu terbitnya penetapan hari sidang untuk agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.

Ben ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama istrinya sekaligus anggota DPR Ary Egahni. Keduanya diduga menerima banyak fasilitas dan uang dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun pihak swasta di Kabupaten Kapuas.

Baca juga: KPK Yakin Lukas Enembe ke Luar Negeri Buat Berjudi Bukan Berobat

Fasilitas dan uang itu digunakan untuk biaya operasional pencalonan bupati untuk Ben. Ary juga memanfaatkan duit panas itu untuk maju sebagai anggota legislatif.

Dalam kasus ini, Ben turut diduga menerima suap pengurusan izin lokasi perkebunan. Pasangan suami istri itu diduga telah menerima uang Rp8,7 miliar dalam perkara ini. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat