Bupati Nonaktif Kapuas Diadili di Tipikor pada PN Palangkaraya
![Bupati Nonaktif Kapuas Diadili di Tipikor pada PN Palangkaraya](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/b2ba3a3cb70c861199f27deebfca3d27.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S Bahan dan istrinya sekaligus anggota DPR Ary Egahni. Keduanya bakal diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangkaraya.
"Berkas perkara berikut surat dakwaan dari terdakwa Ben Brahim S Bahat dan terdakwa Ary Egahni ke Pengadilan Tipikor pada PN Palangkaraya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (11/8).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan penahanan Ben dan Ary kini menjadi kewenangan pengadilan. Namun, dititipkan di rumah tahanan (rutan) yang dikelola KPK.
Baca juga: Kasus Suap Jalur Kereta, Kepala BTP Jabagteng Segera Diadili
"Tim jaksa masih menunggu terbitnya penetapan hari sidang untuk agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.
Ben ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama istrinya sekaligus anggota DPR Ary Egahni. Keduanya diduga menerima banyak fasilitas dan uang dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun pihak swasta di Kabupaten Kapuas.
Baca juga: KPK Yakin Lukas Enembe ke Luar Negeri Buat Berjudi Bukan Berobat
Fasilitas dan uang itu digunakan untuk biaya operasional pencalonan bupati untuk Ben. Ary juga memanfaatkan duit panas itu untuk maju sebagai anggota legislatif.
Dalam kasus ini, Ben turut diduga menerima suap pengurusan izin lokasi perkebunan. Pasangan suami istri itu diduga telah menerima uang Rp8,7 miliar dalam perkara ini. (Z-3)
Terkini Lainnya
Polres Kapuas Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis
Pilkada Kapuas, Parij Ismeth Rinjani Daftar ke PAN
Banjir Kapuas di Kalimantan Tengah Meluas
GMC Gelar Sosialisasi Cegah Stunting Bareng Ibu-Ibu di Kalteng
Menyusur Kapuas Fair Angkat Potensi Desa Transmigrasi di Kalimantan Tengah
Kasus Korupsi Pesawat CRJ-1000, Eks Dirut Garuda Dituntut 8 Tahun Penjara
KPK: Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Buat Kekacauan Persidangan Tipikor
KPK Minta Pengadilan Tipikor PN Jakpus Ganti Hakim Kasus Gazalba
KPK Pelajari Putusan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Uang Pengganti
Vonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Larang Anaknya Tangisi Dirinya
KPK Menang Verzet, Batalkan Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap