visitaaponce.com

Kasus Suap Jalur Kereta, Kepala BTP Jabagteng Segera Diadili

Kasus Suap Jalur Kereta, Kepala BTP Jabagteng Segera Diadili
Berkas tersangka sekaligus Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya (rompi oranye tengah) sudah rampung dan siap diadili.(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas tersangka sekaligus Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya. Dia segera diadili dalam dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta pada Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dengan tersangka PT (Putu Sumarjaya)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (10/8).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan Putu bakal diadili sebagai penerima suap dalam kasus ini. Penahanan untuknya ditambah selama 20 hari. "Sampai dengan 28 Agustus 2023 di Rutan KPK," ucap Ali.

Baca juga: Tersangka Kasus Suap Jalur Kereta Sulap Duit Haram jadi Aset

Jaksa kini tinggal menyusun dakwaan Putu. Berkasnya ditarget rampung dalam waktu 14 hari kerja. "Surat dakwaan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujar Ali.

Sebagian tersangka dalam perkara ini sedang menjalani tahapan persidangan. Mantan Direktur PT KA Properti Yoseph Ibrahim dan VP KA Properti Parjono dituntut penjara tiga tahun dalam perkara itu.

Baca juga: Duit Suap Jalur Kereta Disebar ke Sejumlah Pejabat Kemenhub

Dalam kasus ini, jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda ke Yoseph dan Parjono sebesar Rp150 juta. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat