visitaaponce.com

Tersangka Kasus Suap Jalur Kereta Sulap Duit Haram jadi Aset

Tersangka Kasus Suap Jalur Kereta Sulap Duit Haram jadi Aset
KPK menduga tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta Bernard Hasibuan membeli aset menggunakan uang haram terse(Dok.MI)

TERSANGKA sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan diyakini telah membeli aset menggunakan uang suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Notaris Wieke Dewi Suryandari membeberkan informasi itu.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya pembelian aset menggunakan uang suap oleh tersangka BH (Bernard Hasibuan)," kata juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (8/8).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci barang yang telah dibeli. Penyidik juga mendalami pemberian uang panas ke Bernard dengan memeriksa tersangka sekaligus wiraswasta Dion Renato Sugiarto.

Baca juga: KPK Buka Peluang Kembali Panggil Menteri Perhubungan

"Tim Penyidik kembali mendalami pengetahuan saksi antara lain masih terkait dengan pemberian uang ke tersangka BH dan kawan-kawan," ucap Ali.

KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim; dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono. Mereka berstatus sebagai pemberi.
 
Baca juga: Duit Suap Jalur Kereta Disebar ke Sejumlah Pejabat Kemenhub

Lima penerima lainnya yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat.

KPK sejatinya sedang mendalami keterlibatan sejumlah pejabat dalam kasus ini. Salah satunya yakni Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang disebut kerap menitipkan kontraktor untuk mendapatkan proyek di Kemenhub.

Dugaan titipan Budi Karya itu merupakan fakta persidangan kasus suap jalur kereta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis, 3 Agustus 2023. Informasi itu dicetuskan oleh Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi saat bersaksi. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat