visitaaponce.com

Polres Kapuas Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

Polres Kapuas Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis
Ilustrasi.(Dok MI)

KEPOLISIAN Resor (Polres) Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil menangkap SD, 35, pelaku pembunuh Yudi, warga Jalan KS Tubun Kuala Kapuas. Kejadian itu di Kompleks Pasar Ikan Jalan Mawar RT 005 Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, pada Sabtu (29/6/2024).

"Benar, pelaku SD sudah kita amankan di Mapolres Kapuas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Ajun Komisaris Abdul Kadir Jailani di Kuala Kapuas, Rabu (3/7). Pelaku SD ditangkap petugas pada Senin (1/7) sekitar pukul 22.30 Wita di seputaran Terminal Mabuun, Kecamatan Murung Pundak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

"Tim melakukan penyisiran seputaran terminal dan menangkap pelaku yang merupakan warga Murung Keramat, Kabupaten Kapuas, serta mengamankan kendaraan yang dirampas pelaku," katanya.

Baca juga : Pasangan Kekasih Bunuh Ibu Rumah Tangga, Jasad Dibuang ke Jalan

Awal mula kejadian pembunuhan terjadi pada Sabtu (29/6) sekitar pukul 07.30 WIB di Kompleks Pasar Ikan Jalan Mawar, Kuala Kapuas. Anak korban memberitahukan bahwa sang ayah, Yudi, tergeletak di Kompleks pasar Ikan Jalan Mawar Kuala Kapuas dengan kondisi tubuh dengan luka berat. 

Anak korban tidak mengetahui orang yang telah melakukan penganiayaan terhadap ayahnya tersebut. Setelah membunuh, pelaku SD lalu kabur ke arah Jalan Seroja, kemudian memberhentikan pria bernama Reza Fahlevi yang sedang berkendaraan.

"Dengan mengancam menggunakan sebilah pisau, pelaku langsung mengemudikan dari belakang melalui Jalan Seroja, Jalan Anggrek, sambil mengancam, 'Jangan macam-macam saya habis bunuh orang. Jangan sampai kau yang kubunuh," terangnya.

Baca juga : Alasan Bela Diri, Paman Tusuk Keponakannya hingga Tewas

Sampai di Jalan Ahmad Yani, Reza yang merasa ketakutan meminta untuk diturunkan. Setelah turun dari sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam silver dengan nomor polisi KH 6233 UD, pelaku SD langsung tancap gas membawa kabur sepeda motor tersebut.

Abdul Kadir Jailani menjelaskan diduga modus pembunuhan ini disebabkan unsur balas dendam karena SD sakit hati dipukuli pada saat malam sebelum kejadian oleh korban. Pelaku mengambil sepeda motor untuk melarikan diri dari amukan massa yang mengejarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 celana pendek warna cokelat muda dan cokelat tua, 1 kemeja lengan panjang merek Matic motif kotak-kotak warna abu-abu, 1 senjata tajam jenis pisau dapur, 1 helm warna putih hitam merek GM, VER mayat, 1 STNK sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam silver. 

"Pasal yang disangkakan pada pelaku ialah tindak pidana pembunuhan dan encurian disertai dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 jo 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana," papar Abdul Kadir Jailani. (Ant/Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat