visitaaponce.com

Penangkapan Syahrul Limpo Janggal

Penangkapan Syahrul Limpo Janggal!
Pengacara SYL mengatakan penangkapan kliennya janggal, karena ada perbedaan tanggal pada surat perintah.(MI/Susanto)

PENGACARA mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah meyakini adanya kejanggalan dalam penangkapan kliennya. Pasalnya ada perbedaan tanggal dalam surat perintah yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Surat perintah penangkapan ini tertanggal 11 Oktober 2023, tanggal yang sama dengan surat panggilan kedua yang kami terima tanggal 12, siang," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10) dini hari.

Menurut Febri, KPK mengeluarkan dua surat resmi di tanggal 11 Oktober 2023. Isinya yakni penangkapan untuk Rabu, 12 Oktober 2023, dan pemanggilan Syahrul pada hari ini.

Baca juga: Pengacara Pertanyakan Alasan KPK Jemput SYL, padahal Dipanggil Besok

"Padahal surat panggilan itu juga sudah kami konfirmasi itu akan dihadiri oleh Pak SYL yaitu pada hari Jumat ini," ucap Febri.

Sikap KPK itu dinilai janggal. Sebab, Lembaga Antirasuah ingin menangkap orang yang akan dipanggil sehari setelahnya. "Kami tidak tahu kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa," ujar Febri.

Baca juga: SYL Ditangkap, Pengacara Meluncur ke KPK

Diketahui, KPK menangkap Syahrul Yasin Limpo pada Rabu, 12 Oktober 2023. Upaya paksa itu terjadi di sebuah apartemen. "Penangkapan atas nama SYL di salah satu apartemen di apartemen daerah Jakarta Selatan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Oktober 2023.

Ali menjelaskan Syahrul langsung dibawa ke Gedung Merah Putih usai ditangkap. Dia kini masih diperiksa. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat