visitaaponce.com

IPW Minta Proses Hukum terhadap Firli Bahuri Harus Segera Dituntaskan

IPW Minta Proses Hukum terhadap Firli Bahuri Harus Segera Dituntaskan
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri keluar dari Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri usai dimintai keterangan lagi soal kasus dugaan(MI / ADAM DWI)

INDONESIA Police Watch (IPW) mendorong agar proses hukum terhadap mantan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) harus segera dituntaskan.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa proses hukum tidak boleh digantung, karena hal itu dapat merugikan semua pihak, terutama bagi kepolisian.

"Proses hukum yang tidak tuntas atau bergantung-gantung terhadap Firli ini memang harus dihentikan atau dilanjutkan. Tidak boleh kasus itu digantung karena akan merugikan semua pihak, termasuk juga akan jadi pertanyaan kepada polisi," kata Sugeng saat dihubungi, Kamis (30/5).

Baca juga : Firli Bahuri Mundurkan Jadwal Sidang Etik, Berharap Praperadilan Diterima

Sugeng menegaskan, jika kasus tersebut sudah mencukupi bukti, maka kejaksaan harus segera menerbitkan P21 agar kasus tersebut dapat di proses dan tidak berlarut-larut.

Namun, kata Sugeng, jika memang hingga kini kasus tersebut masih akan terus digantung, maka lebih baik kasus tersebut dihentikan.

"Jadi saya minta dituntaskan lah, kalau cukup bukti ajukan, mungkin jaksa ya belum menerbitkan P21. Kalau memang tidak dihentikan saja," ujarnya.

Baca juga : Irwan Anwar Serahkan Tas Tangan Berisi Uang kepada Firli Bahuri

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli sendiri dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/11) dini hari.

Ade mengatakan, Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ujarnya. (Fik)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat