visitaaponce.com

IPW Soroti Prioritas Polisi dalam Penanganan Kasus Firli Bahuri

IPW Soroti Prioritas Polisi dalam Penanganan Kasus Firli Bahuri
Firli Bahuri(MI/Adam Dwi )

KETUA Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mencermati penyidik Polda Metro Jaya yang tidak memprioritaskan penahanan Firli Bahuri terhadap kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Ia mengatakan, penyidik saat ini lebih memprioritaskan agar berkas perkara dengan pasal yang dikenakan bisa dibuktikan dengan sempurna.

"Ini bisa dibuktikan dengan sempurna dan bisa dilengkapi dengan pemeriksaan yang lengkap, sehingga penahanan bukan menjadi satu hal yang penting, yang penting buat penyidik PMJ bagaimana berkas perkara dinyatakan P21," ujarnya saat dihubungi, Kamis (4/1).

Baca juga : IPW Soroti Prioritas Polisi dalam Penanganan Kasus Firli Bahuri

Menurutnya, jika nantinya jaksa sudah menyatakan P21 dalam berkas kasus Firli, pihaknya menduga penahanan akan dilakukan sebelum berkas diserahkan ke kejaksaan tahap 2.

"Kalau jaksa sudah menyatakan P21 IPW menduga sebelum diserahkan ke kejaksaan tahap 2, penyidik akan menahan Firli kemudian menyerahkan ke kejaksaan tinggi," jelasnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara.

Baca juga : Kejati DKI Jakarta Tunjuk 4 Jaksa Tangani Perkara Ketua KPK Firli Bahuri

“Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11).

Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023.

Baca juga : Pengamat Curigai Ada Tawar-menawar di Kasus Firli Bahuri

Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK.

Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.

Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.

Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.

Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (Far/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat