visitaaponce.com

Firli Bahuri Mundurkan Jadwal Sidang Etik, Berharap Praperadilan Diterima

Firli Bahuri Mundurkan Jadwal Sidang Etik, Berharap Praperadilan Diterima
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jumat 1 Desember 2023.(MGN )

KETUA Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan tersangka Firli Bahuri memiliki hak untuk mengatur strategi untuk membela dirinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syarif Yasin Limpo (SYL).

"Ia punya hak mengatur strategi membela dirinya terkait antara lain menjadwalkan pengunduran putusan praperadilan atau putusan dewan pengawas KPK," ujarnya kepada awak media Kamis (14/12).

Menurut Sugeng, dengan dirinya meminta mundur jadwal persidangan di dewasa KPK, hal ini karena FB menunggu dan berharap putusan di prapreadilan diterima dan dikabulkan hakim. "Kalau putusan dikabulkan maka dengan sendirinya dugaan pelanggaran kode etik berharap dipatahkan dan tidak terbukti," ujarnya.

Baca juga : Firli Bahuri Akan Sempatkan Hadiri Sidang Vonis Etik Dewas KPK

Kendati demikian, Sugeng mengatakan sidang praperadilan Firli Bahuri yang akan dilaksanakan Senin depan, akan ditolak oleh hakim.

"Menurut saya prapredilannya ditolak karena proses PMJ sudah sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan dan bukti tahapan sudah benar," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri memohon kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menunda sidang dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya, karena dia masih menjalani sidang praperadilan soal penetapan status tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga : ICW Desak Sanksi Berat Terhadap Firli Bahuri Sebagai Harga Mati

"Pak FB (Firli Bahuri) minta sidang etik setelah 18 Desember 2023. Alasannya, beliau masih mengikuti praperadilan," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.

Awalnya, sidang kode etik tersebut digelar pada Kamis, mulai pukul 09.00 WIB.

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini terjerat kasus dugaan korupsi.

Baca juga : Pembacaan Vonis Etik Firli, Tak Dipengaruhi Pemanggilan Polisi

Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik.

Baca juga : Besok Dewas KPK Panggil Lagi Firli Bahuri

Lalu, Firli diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) tengah malam.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.

Tak terima, Firli mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. (Far/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat