visitaaponce.com

Firli Bahuri Akan Sempatkan Hadiri Sidang Vonis Etik Dewas KPK

Firli Bahuri Akan Sempatkan Hadiri Sidang Vonis Etik Dewas KPK
Kuasa hukum Firli Bahru mengatakan kliennya berupaya hadir di sidang vonis etik Dewas KPK setelah pemeriksaan di Bareskrim.(MI/Adam Dwi)

KETUA nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan menyempatkan hadir dalam sidang pembacaan vonis etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK, hari ini, Rab (27/12). Firli akan datang setelah pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selesai.

"Iya, InsyaAllah dua-duanya (pemeriksaan Bareskrim dan Dewas) hadir, kalau setelah pemeriksaan di Bareskrim selesai ya kita hadir nanti InsyaAllah," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Rabu (27/12).

Ian mengatakan tidak ada masalah bagi kliennya untuk menghadiri dua agenda yang bersamaan tersebut. "Kita hadir nanti InsyaAllah, enggak ada masalah, hadir," ujarnya.

Baca juga: Firli Bahuri Bawa Bukti Saat Penuhi Panggilan Pemeriksaan Hari Ini

Sebelumnya, Dewas KPK mengaku sudah mengantongi putusan etik Firli dan akan dibacakan hari ini. Putusan tersebut sudah disepakati kelima anggota Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono, dan Indriyanto Seno Adji. 

"Sebenarnya putusan pun sudah kami putus, sudah kami musyawarahkan. Tapi tentunya pembacaannya di tanggal 27 Desember Hari Rabu," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jumat, 22 Desember 2023.

Baca juga: Firli Diyakini tidak akan Hadiri Vonis Sidang Etik karena Ketakutan

Agenda putusan sidang dugaan pelanggaran etik Firli ini dibacakan pukul 10.00 WIB. Jadwalnya bersamaan dengan agenda pemeriksaan Firli sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri.

Firli terlebih dahulu akan memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dia akan datang sesuai jadwal pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang atas ketidakhadirannya pada Kamis, 21 Desember 2023. Polisi akan menjemput paksa bila kembali mangkir.

"Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa apabila pada panggilan ke-2 terhadap tersangka dimaksud, tersangka kembali tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 21 Desember 2023.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-3)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat