visitaaponce.com

Firli Bahuri Bawa Bukti Saat Penuhi Panggilan Pemeriksaan Hari Ini

Firli Bahuri Bawa Bukti Saat Penuhi Panggilan Pemeriksaan Hari Ini
Kuasa hukum Firli Bahuri memastikan kliennya akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dan membawa sejumlah barang bukti.(AFP)

KETUA nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, 27 Desember 2023. 

"Ya hadir lah, kita diundang, hadir toh, pasti hadir," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Rabu (27/12).

Ian mengatakan kliennya akan datang sesuai jadwal yakni pukul 10.00 WIB. Dia juga menyebut akan membawa bukti baru dalam pemeriksaan tambahan itu. "Kan keterangan tambahan, ya pasti lah kita bawa bukti-bukti," ujarnya.

Baca juga: Firli Diyakini tidak akan Hadiri Vonis Sidang Etik karena Ketakutan

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada Firli karena dia mangkir pada Kamis, 21 Desember 2023. Pemeriksaan dilakukan pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6.

Surat panggilan itu telah dikirim dan diterima Firli pada Kamis, 21 Desember 2023 pukul 20.10 WIB. Polisi menegaskan akan menyiapkan surat perintah membawa yang bisa digunakan apabila Firli kembali mangkir pada panggilan tersebut.

Baca juga: ICW Desak Sanksi Berat Terhadap Firli Bahuri Sebagai Harga Mati

"Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa apabila pada panggilan ke-2 terhadap tersangka dimaksud, tersangka kembali tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 21 Desember 2023.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-3)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat