Firli Bahuri Bawa Bukti Saat Penuhi Panggilan Pemeriksaan Hari Ini
KETUA nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, 27 Desember 2023.
"Ya hadir lah, kita diundang, hadir toh, pasti hadir," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Rabu (27/12).
Ian mengatakan kliennya akan datang sesuai jadwal yakni pukul 10.00 WIB. Dia juga menyebut akan membawa bukti baru dalam pemeriksaan tambahan itu. "Kan keterangan tambahan, ya pasti lah kita bawa bukti-bukti," ujarnya.
Baca juga: Firli Diyakini tidak akan Hadiri Vonis Sidang Etik karena Ketakutan
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada Firli karena dia mangkir pada Kamis, 21 Desember 2023. Pemeriksaan dilakukan pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6.
Surat panggilan itu telah dikirim dan diterima Firli pada Kamis, 21 Desember 2023 pukul 20.10 WIB. Polisi menegaskan akan menyiapkan surat perintah membawa yang bisa digunakan apabila Firli kembali mangkir pada panggilan tersebut.
Baca juga: ICW Desak Sanksi Berat Terhadap Firli Bahuri Sebagai Harga Mati
"Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa apabila pada panggilan ke-2 terhadap tersangka dimaksud, tersangka kembali tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 21 Desember 2023.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-3)
Terkini Lainnya
Kapolda Metro Janji Tuntaskan Semua Perkara Firli Bahuri
KPK Antisipasi Karen Agustiawan Kembali Dibebaskan
KPK Minta Polisi Perkuat Pengamanan di Rumah Barang Sitaan
Uang Rp1 Triliun PT Taspen Diputar ke 3 Jenis Investasi Fiktif
KPK Isyaratkan segera Tahan Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK Usut 4 Pengadaan LNG di Pertamina
Kapolda Metro Janji Tuntaskan Semua Perkara Firli Bahuri
Polda Metro Jaya Periksa Pendeta Gilbert Lumoindong
Polisi Tangkap Kurir Narkoba yang Beraksi di RS Jakarta Selatan, 45 Kg Sabu Disita
Polda Metro Ungkap Identitas Perempuan Tewas Tanpa Busana di Cipayung
Mayat Wanita Diduga Dibunuh, Polda Metro Jaya Olah TKP Ulang
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap