visitaaponce.com

Baru 4.438 Jemaah Haji yang Lunasi Bipih, Kemenag Masih Rendah

Baru 4.438 Jemaah Haji yang Lunasi Bipih, Kemenag: Masih Rendah
Kakbah di Kota Mekah, Arab Saudi(AFP)

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) melaporkan sebanyak 4.438 calon jemaah haji sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sejak waktu pelunasan dibuka pada 10 Januari 2024 lalu.

"Sampai 15 Januari atau hari keempat pelunasan ada 4.438 orang yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih 1445 H," ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Selasa.

Anna mengatakan dalam periode empat hari itu ada kenaikan tren pelunasan Bipih yang dilakukan oleh calon peserta haji. Pada hari pertama ada 147 orang yang melunasi, lalu 709 pada hari kedua, 986 pada hari ketiga, dan 2.596 pada hari keempat.

Baca juga : Haji 2024, Indonesia akan Berangkatkan 241 Ribu Jemaah

Pelunasan tahap pertama ini akan berlangsung hingga 12 Februari 2024. Para calon peserta haji yang telah melunasi ini adalah mereka yang telah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat kesehatan.

"Tahun ini memenuhi syarat istitha'ah kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jamaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih," katanya. 

Baca juga : Pelunasan Biaya Haji Dibuka 9 Januari 2024, Ini Syaratnya

Jumlah tersebut masih tergolong rendah, kata dia, pasalnya Indonesia mendapat alokasi kuota haji sebanyak 241.000 orang. Kendati demikian ia berharap ke depan semakin banyak peserta haji yang melakukan pelunasan.

"Saya mengimbau jamaah untuk segera memeriksakan kesehatan untuk memenuhi syarat istitha'ah, lalu segera melakukan pelunasan," kata Ana Hasbie.

Anna juga kembali mengingatkan bahwa jamaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih.

Ini 3 tahap pelunasan haji reguler

Keputusan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag mengatur mekanisme pelunasan bagi jamaah calon haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini.

Pertama, calon jamaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.

Kedua, pembayaran Bipih calon jamaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Ketiga, calon jamaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kemenag kabupaten/kota. (Ant/Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat