visitaaponce.com

Pelunasan Biaya Haji Dibuka 9 Januari 2024, Ini Syaratnya

Pelunasan Biaya Haji Dibuka 9 Januari 2024, Ini Syaratnya
Ilustrasi haji(Pexels)

KEMENTERIAN Agama mempersilahkan jemaah melunasi biaya haji 1445 Hijriah/2024 Masehi mulai 9 Januari 2024 mendatang. Berikut ini ketentuannya.

"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (28/12).

Seperti diketahui, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M yang disepakati Pemerintah dan Komisi VIII DPR pada angka Rp93,4 juta. Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

Baca juga : Menag Yaqut: Masa Tinggal Jemaah Haji akan Dipersingkat

Menurut Menag, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan ini diambil agar memudahkan jemaah haji. 

Untuk itu, meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing. "Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ujar Gus Men, sapaan akrab Menag Yaqut.

Pelunasan Haji Dibagi Dua Tahap

Menurut Gus Men, pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap.

Baca juga : Kemenag Luruskan Kesalahan Informasi Pelunasan Biaya Haji

Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari - 7 Februari 2024.

Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari - Maret 2024.

Direktur Jenderal PHU Hilman Latif menambahkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria berikut: 

Baca juga : 3 Faktor Kenaikan Biaya Haji 2024

a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M; b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

"Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua," ujar Hilman.

Pelunasan tahap kedua, lanjutnya, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:

Baca juga : Menag: Biaya Haji Rp105 Juta Masih Usulan Awal, Tunggu Hasil Panja

a) Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;
b) Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia;
c) Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah;
d) Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), jelas Gus Men, saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH. Di dalamnya, terang Gus Men, akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan. 

Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta - Pondok Gede, Jakarta - Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat