visitaaponce.com

Kekerasan di Pesantren Karena Lemahnya Pengawasan dan Pendataan dari Kemenag

Kekerasan di Pesantren Karena Lemahnya Pengawasan dan Pendataan dari Kemenag
Ilustrasi - Kemenag diharapkan lebih proaktif untuk mendata pesantren ilegal.(Antara)

SOSIOLOG Universitas Indonesia (UI) Rissalwan Habdy Lubis menilai Kemenag harus lebih serius membina dan mengarahkan pesantren agar praktik perundungan di lingkungan pesantren dapat dihentikan.

“Pesantren memang lebih rentan praktik perundungan karena santri berada di lokasi yang sama selama 24 jam. Perundungan di pesantren terjadi karena lemahnya pengawasan selama di asrama,” kata Rissalwan.

Selain itu, dia juga menekankan seharusnya Kemenag dapat lebih proaktif untuk mendata pesantren ilegal dan mengumumkan kepada publik agar orangtua tidak memasukkan anak ke pesantren ilegal. 

Baca juga : Kemenag Susun Langkah Kuratif dan Preventif untuk Hindari Kasus Kekerasan di Pesantren Kembali Terulang

Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Dr Ahmad Tholabi Kharlie mengatakan kekerasan di pesantren terjadi karena interaksi antar orang dalam kurun waktu yang terus menerus sehingga memiliki potensi terjadi gesekan dan perselisihan.

“Persoalannya, bagaimana mengelola gesekan dan perselisihan itu, apakah dengan cara dialog atau dengan cara kekerasan. Tentu kita dorong penyelesaian dengan cara dialog dan damai,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Jumat (1/3).

Pernyataan itu terkait kasus kekerasan di pesantren di Kediri. Dalam penyelidikan diketahui pesantren itu tidak memiliki izin.

Baca juga : Santri Kediri Tewas, Kemenag: Ponpes PPTQ Al Hanifiyyah Belum Berizin

Tholabi menegaskan untuk mengatasi permasalahan ini memang dibutuhkan kerja sama berbagai pihak di dalam interaksi di pesantren. Mulai pengasuh, musrif (pembina), antar santri, termasuk walisantri.

“Apalagi saat ini, media komunikasi makin mudah antar wali santri, pembina, dan pengasuh. Komunikasi yang dibincangkan banyak aspek dan hal terkait dengan santri dan pesantren. Jadi, kuncinya komunikasi yang terbangun antar pihak secara intensif dan kontinu,” ujar Tholabi.

Di luar itu, fungsionalisasi setiap unit di pesantren juga dikatakan penting untuk dilakukan seperti pengasuh, pengurus, pengajar, dan tentu saja santri. Masing-masing pihak dapat menyesuaikan diri dengan tupoksinya.

Baca juga : Viral, Ibu Korban Santri Meninggal di Kediri Minta Bantuan Pengacara Kondang Hotman Paris

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memang, selama ini pihak pesantren yang aktif mengajukan pendaftaran ke pemerintah. Sehingga legalitas pesantren hanya berlangsung satu arah saja.

“Melihat sejumlah kasus yang belakangan mencuat dengan adanya pesantren yang tidak mendaftar ke pemerintah, ada baiknya pemerintah dalam hal ini Kemenag melalui instrumen di bawah untuk jemput bola dengan melakukan edukasi dan pendataan secara pro aktif terhadap pondok pesantren,” lanjut Tholabi.

(Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat