Dokter Influencer Dilarang Promosikan Produk di Media Sosial
DOKTER influencer yang memiliki produk kecantikan atau kesehatan, sering kali aktif mempromosikan produk-produk mereka di media sosial.
Namun, Ketua Majelis Kehormatan Etik Dokter (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Djoko Widyarto menegaskan hal tersebut tidak diperkenankan. Dokter dilarang mempromosikan produk miliknya di platform media sosial, sesuai dengan aturan yang tertera dalam fatwa etik dokter dalam bermedia sosial.
"Mereka banyak yang tidak menyadari bahwa itu tidak dibolehkan, MKEK sendiri sudah mengeluarkan dua fatwa soal itu. Kalo di internasional beriklan masih dimungkinkan. Kita (di Indonesia) masih belum diperbolehkan," kata Djoko, dikutip Selasa (5/3).
Baca juga : Dihadiri Ribuan Ahli Kecantikan, Intip Keseruan Gathering Akbar DRW Skincare 2024
Menurut Djoko, dokter tidak diperbolehkan untuk beriklan, terutama jika iklan tersebut berkaitan dengan klaim penyembuhan, kecantikan dan kebugaran.
Namun, dokter di Indonesia masih diperbolehkan beriklan yang berkaitan dengan layanan masyarakat atau yang mempromosikan perubahan perilaku hidup sehat.
"Tapi kalau Iklan layanan masyarakat itu dibolehkan untuk dokter yang merubah perilaku hidup sehat masyarakat," ujarnya.
Baca juga : Lipatan Tubuh tidak Boleh Diberi Pelembab, Ini Alasannya
Dokter yang menggunakan media sosial juga diwanti-wanti untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien, serta membedakan akun pribadinya dan yang digunakan untuk kepentingan umum.
"Kita sudah mewanti-wanti akun yang digunakan untuk bersosial media dengan umum dipisah, dan tidak disatukan. Dokter juga harus merahasiakan kesehatan pasien, itu kewajiban," jelasnya.
Djoko meminta apabila masyarakat menemukan dokter yang mempromosikan produk yang memberi klaim penyembuhan, kecantikan dan kebugaran tanpa melepas title-nya sebagai dokter di media sosial dapat melaporkannya ke IDI terdekat dengan membawa serta bukti yang ada.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas profesi medis dan mencegah adanya praktik yang tidak etis dalam promosi produk di media sosial.
Adapun, fatwa etik dokter dalam bermedia sosial dikeluarkan dalam Surat Keputusan Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021 tertanggal 30 April 2021. (Ant/Z-1)
Terkini Lainnya
Artis-Influencer Promosi Judi Online Bisa Dipenjara 6 Tahun
Tasya Farasya Dukung Kampanye Penggunaan Produk Kosmetik Berizin Edar
Urusan Ratecard KOL Kini Lebih Efektif dengan KOL.ID, Inovasi Terbaru Industri Influencer
Flash Sale Spektakuler! Motor dan Mobil Seharga Rp6 Ribu di Shopee Live Lebih dari 60 Jam dengan Mami Louisse
Berhasil Meraih Rp7,5 Miliar di Shopee Live, Mami Louisse Kembali Hadir 29 Jam Nonstop dengan Flash Sale Puluhan iPhone 11 Seharga Rp6 Ribu, Jangan Lewatkan!
Blockout 2024, Gerakan Boikot Artis yang Diam akan Kondisi Palestina
Peringati Hari Bidan, Treatment Gratis dan Diskon Khusus untuk Bidan di Surabaya dan Sekitarnya
6 Rekomendasi Foot Scrub untuk Membuat Kaki Bersih dan Halus
Kulitmu Berminyak? Simak Do's & Don’ts untuk Perawatannya
5 Rekomendasi Scrub Kaki agar Kaki Bersih dan Halus
Tanaman Nilam Miliki Potensi Bisnis Kecantikan yang Baik
Manfaat Ajaib Cybright, Ampuh Cerahkan Kulit!
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap