Menteri Agama Sambut Paskah dengan Selamat dan Harapan
MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan selamat memperingati hari suci paskah bagi seluruh umat kristiani.
"Saya mengucapkan selamat memasuki di hari suci paskah bagi seluruh umat kristiani sebangsa dan setanah air," ucap Yaqut.
Menag mengatakan, tahun ini menjadi tahun yang istimewa bagi umat kristiani. Dengan terbitnya keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur, umat kristiani untuk pertama kalinya merayakan hari rayanya, yaitu Hari Wafat, Kebangkitan, dan Kenaikan Yesus Kristus.
Baca juga : Presiden Jokowi Dorong Pelaksanaan Haji 2024 Menjadi Legasi Terbaik
Menag berharap di hari suci Paskah ini bisa memberikan keselamatan dan juga kekuatan bagi umat kristiani.
"Semoga rangkaian perayaan di hari suci Paskah bisa memberikan pengharapan, dan keselamatan, serta kekuatan bagi umat kristiani. Semoga Tuhan memberkati kita sekalian," ujar Menag, Yaqut Cholil Qoumas.
Diketahui, dalam keputusan presiden tentang hari libur tahun 2024 yang terdiri dari 16 (enam belas) hari libur, yakni terdapat perubahan penamaan dalam nama hari libur.
Baca juga : Menag Yaqut Cholil Qoumas Bertolak ke Arab Saudi, Cek Kesiapan Haji dan Pastikan Regulasi Umrah Backpacker
Perubahan penamaan terhadap nama hari libur tersebut, yaitu untuk hari libur Wafat Isa Almasih diganti menjadi hari libur Kelahiran, Wafat, Kebangkitan, dan Kenaikan Yesus Kristus.
Dikutip dari setkab, pada saat keputusan Presiden mulai berlaku, dari empat Keppres terdapat satu Keppres yang dinyatakan tidak berlaku dan dicabut. Empat Keppres tersebut, yaitu tentang Hari-Hari Libur Keppres Nomor 251 Tahun 1967, Keppres Nomor 148 Tahun 1968 Perubahan Keputusan Presiden tentang Hari-Hari Libur Keppres Nomor 251 Tahun 1967, lalu tentang Hari Wafat Isa Almasih dinyatakan sebagai hari raya atau hari libur Keppres Nomor 10 Tahun 1971 dan Keppres Nomor 3 Tahun 1983 tentang perubahan Hari-Hari Libur atas Keppres Nomor 251 Tahun 1967.
Sebagaimana telah mengalami perubahan beberapa kali, terdapat satu Keppres yang dinyatakan tidak berlaku, yaitu Keppres Nomor 10 Tahun 1971 dan diganti dengan Keppres Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku dan ditetapkan pada 29 Januari 2024. (Z-3)
Terkini Lainnya
Kloter SUB 01 Mengawali Pemulangan Jemaah ke Tanah Air
Bantah Timwas Haji DPR, Menag Sebut tidak Ada Pengalihan Kuota Haji Tambahan
Menag Harap Pemerintah Arab Saudi Berikan Solusi soal Mina
Indonesia Dapat 221 Ribu Kuota Haji Tahun Depan
Indonesia Dapat 221 Ribu Kuota Haji Tahun Depan
Paskah, Kasih, dan Kebencian
PT KAI Daop 6 Yogyakarta Tambah 5 Kereta Tambahan untuk Libur Paskah
Paus Fransiskus Mundur dari Acara Paskah di Menit Terakhir
Paskah Jadi Momen Bersatu
45 Jemaah Paskah Tewas di Afrika Selatan
Paskah Momentum Bangkitkan Persatuan dan Konsolidasikan Demokrasi
Dokter tanpa Etika dan Pembiaran oleh Otoritas Negara
Kemitraan dan Kualitas Pendidikan
Ketahanan Kesehatan Global
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap