visitaaponce.com

Menteri Agama Sambut Paskah dengan Selamat dan Harapan

Menteri Agama Sambut Paskah dengan Selamat dan Harapan
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memberikan ucapan selamat kepada umat Kristiani yang merayakan Hari Raya Paskah. (Dok.MCH)

MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan selamat memperingati hari suci paskah bagi seluruh umat kristiani

"Saya mengucapkan selamat memasuki di hari suci paskah bagi seluruh umat kristiani sebangsa dan setanah air," ucap Yaqut.

Menag mengatakan, tahun ini menjadi tahun yang istimewa bagi umat kristiani. Dengan terbitnya keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur, umat kristiani untuk pertama kalinya merayakan hari rayanya, yaitu Hari Wafat, Kebangkitan, dan Kenaikan Yesus Kristus. 

Baca juga : Presiden Jokowi Dorong Pelaksanaan Haji 2024 Menjadi Legasi Terbaik

Menag berharap di hari suci Paskah ini bisa memberikan keselamatan dan juga kekuatan bagi umat kristiani.

"Semoga rangkaian perayaan di hari suci Paskah bisa memberikan pengharapan, dan keselamatan, serta kekuatan bagi umat kristiani. Semoga Tuhan memberkati kita sekalian," ujar Menag, Yaqut Cholil Qoumas.

Diketahui, dalam keputusan presiden tentang hari libur tahun 2024 yang terdiri dari 16 (enam belas) hari libur, yakni terdapat perubahan penamaan dalam nama hari libur. 

Baca juga : Menag Yaqut Cholil Qoumas Bertolak ke Arab Saudi, Cek Kesiapan Haji dan Pastikan Regulasi Umrah Backpacker

Perubahan penamaan terhadap nama hari libur tersebut, yaitu untuk hari libur Wafat Isa Almasih diganti menjadi hari libur Kelahiran, Wafat, Kebangkitan, dan Kenaikan Yesus Kristus. 

Dikutip dari setkab, pada saat keputusan Presiden mulai berlaku,  dari empat Keppres terdapat satu Keppres yang dinyatakan tidak berlaku dan dicabut. Empat Keppres tersebut, yaitu tentang Hari-Hari Libur Keppres Nomor 251 Tahun 1967, Keppres Nomor 148 Tahun 1968 Perubahan Keputusan Presiden tentang Hari-Hari Libur Keppres Nomor 251 Tahun 1967, lalu tentang Hari Wafat Isa Almasih  dinyatakan sebagai hari raya atau hari libur Keppres Nomor 10 Tahun 1971 dan Keppres Nomor 3 Tahun 1983 tentang perubahan Hari-Hari Libur atas Keppres Nomor 251 Tahun 1967.  

Sebagaimana telah mengalami perubahan beberapa kali, terdapat satu Keppres yang dinyatakan tidak berlaku, yaitu Keppres Nomor 10 Tahun 1971 dan diganti dengan Keppres Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku dan ditetapkan pada 29 Januari 2024. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat