visitaaponce.com

Untuk Lingkungan dan Kesehatan, Puntung Rokok Mendesak Ditetapkan sebagai Limbah B3

Untuk Lingkungan dan Kesehatan, Puntung Rokok Mendesak Ditetapkan sebagai Limbah B3 
Ilustrasi: aksi massa dari duta maritim Aspeksindo yang berharap tempat-tempat umum atau tempa wisata bebas dari puntung rokok(MI/Agus Mulyawan)

KOORDINATOR Advokasi Lentera Anak, Nahla Jovial Nisa mengungkapkan hampir sebagian negara maju sudah menerapkan pengkategorian sampah puntung rokok sebagai limbah B3 sudah dikelola secara baik. Melihat ekosistem Indonesia yang didominasi lautan dengan iklim tropis, pengkategorian ini menjadi lebih urgen. “Tidak membutuhkan dana yang besar dalam pengelolaan limbah puntung rokok. Dalam hal ini kami juga berharap agar jangan jadikan pengelolaan limbah puntung rokok ini sebagai sistem CSR karena justru bukan terjadi penurunan melainkan akan menjadi promosi, jangan seperti itu. Hal ini harus dilihat tanggung jawab pemerintah dan perusahaan rokok,” jelasnya.

Sementara itu, Pusat Penelitian Oseanografi BRIN Muhammad Reza Cordova menjelaskan bahwa pengelolaan sampah Indonesia memiliki permasalahan yang kompleks. Dikatakan bahwa baru setengah penduduk Indonesia yang mendapatkan akses penjemputan sampah, hal ini belum termasuk dalam sistem penguraian.

“Otonomi daerah menyebabkan pemerintah daerah harus menjadi ujung tombak itu sendiri dalam pembenahan pengelolaan sampah. Sayangnya, APBD di berbagai daerah belum memadai untuk mendanai pengelolaan sampah, hingga saat ini hanya mampu untuk membayar SDM tapi belum bisa membiayai infrastrukturnya,” ungkapnya.

Baca juga : Peduli dengan Lingkungan melalui Pengelolaan Sampah yang Bertanggung Jawab

Reza memaparkan data terbaru bahwa tingkat penjemputan sampah saat ini di berbagai daerah Indonesia masih sekitar 50%. Jika hal ini tidak ditingkatkan maka target pemerintah untuk mencapai angka 0% sampah dan emisi pada tahun 2050 serta pengurangan 30% sampah pada 2025 sulit terealisasi.

“Kita harus tingkatkan aktivitas penjemputan sampah, untuk itu dibutuhkan dana sekitar 13-16 triliun rupiah untuk bisa mengurangi 62% sampah. Sebab kurangnya penjemputan sampah ini berpotensi merugikan negara bingga 250 triliun ketika sampah plastik itu masuk ke lingkungan perairan, perikanan dan kelautan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Reza mengungkapkan ada teknologi untuk pengelolaan limbah puntung rokok namun hal tersebut belum banyak dikaji di Indonesia. Kendati demikian, harga dari teknologi tersebut dinilai tak ekonomis sehingga pilihan untuk memusnahkan limbah puntung rokok jauh lebih efektif dibandingkan daur ulang.

Baca juga : TBIG Bangun Budaya Peduli Lingkungan

“Teknologi yang khusus untuk puntung rokok dimungkinkan ada karena plastik atau kertas itu diciptakan untuk bisa didaur ulang. Namun sampai hari ini belum ada yang bisa melakukan daur ulang sampah secara murni, termasuk limbah puntung rokok. Untuk mendaur ulang itu sendiri juga memiliki tantangan teknologi dengan biaya yang tidak sedikit. Dalam hal ini apakah perusahaan ada yang mau masuk ke sana?,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Sub Direktorat Tata Laksana Produsen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ujang Solihin Sidik mengatakan pihaknya tengah berusaha untuk menetapkan puntung rokok sebagai limbah B3, di sisi lain ia mendorong produsen rokok untuk bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan.

“Pekerjaan rumah kami di KLHK menyatakan ini sebagai sampah biasa atau sampah B3, ini PR yang masih terus dikerjakan. Kalau di Uni Eropa memang sudah masuk kategori limbah B3. Saat ini pemerintah berusaha untuk masukkan ini dengan dibuat peta jalan pengurangan sampah dari puntung rokok,” pungkasnya. (Dev/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat