visitaaponce.com

Kominfo Harap DPR RIBisa Terapkan Meaningful Participation dalam RUU Penyiaran

Kominfo Harap DPR RI Bisa Terapkan Meaningful Participation dalam RUU Penyiaran
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Pubik Kementerian Kominfo Usman Kansong(MI/Susanto)

KISRUH tentang draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah digodok di DPR masih bergulir.

Dirjen Informasi, Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (KominfoUsman Kansong mengharap proses dari revisi RUU ini bisa berjalan dengan baik, dan DPR RI bisa menerima pendapat dari berbagai pihak, seperti pemerintah maupun dewan pers.

"Saya kira kesempatan kita semua memberikan masukan ke DPR karena pembuatan UU berdasarkan keputusan MK wajib hukumnya meaningful participation," pungkasnya.

Terkait dengan materi draf RUU Penyiaran, Kominfo belum bisa berkomentar lebih jauh terkait RUU tersebut.

"Kami sendiri juga belum pernah menerima drafnya memang kita dari segi pemerintah belum bisa berkomentar lebih jauh," jelasnya melalui sambungan zoom dalam kegiatan diskusi publik di gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat Rabu (15/5).

Baca juga : Jalan Tengah Pro-Kontra Pengesahan Perpres Jurnalisme Berkualitas masih Diupayakan

Menurutnya, dalam draf RUU tersebut, berisi pasal yang menyebutkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bisa menyelesaikan sengketa jurnalistik atau pers. Hal ini bisa mengakibatkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga.

Selain itu, beredar narasi juga yang menjelaskan bahwa KPI bisa ikut mengontrol dan mengawasi konten di ranah digital. Padahal, Usman mengatakan, dalam undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang berhak dan bertanggung jawab mengawasi adalah Kominfo.

"Intinya adalah harus ada harmonisasi UU penyiaran dengan UU yang lain, nanti jangan sampai ada tumpang tindih kewenangan antara Kominfo dengan KPI, dan KPI dengan Dewan Pers," tegasnya.

Baca juga : RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Informasi

Lebih lanjut, Usman juga menegaskan, pemerintah sangat mendukung kemerdekaan pers. Sejak UU 40 tahun 1999 tentang pers jelas tertulis untuk penyelesaian dan pengawasan dunia jurnalistik dilakukan oleh dewan pers. (Far/Z-7)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat