visitaaponce.com

Diharapkan Ada Aturan Perlindungan Hukum terkait Robotic Telesurgery

Diharapkan Ada Aturan Perlindungan Hukum terkait Robotic Telesurgery
Ilustrasi: petugas kesehatan memeriksa peralatan di ruang operasi(ANTARA FOTO/Sakti Karuru)

WAKIL Ketua Umum Perkumpulan Robotik Medik Indonesia (Robomedisia), Reno Rudiman menilai diperlukan regulasi hukum untuk mengatur perlindungan hukum bagi pasien maupun dokter bedah yang melakukan operasi bedah jarak jauh menggunakan robot atau robotic telesurgery.

"Aspek hukum harus diformulasikan seperti masalah etik. Contoh jika terjadi hal yang tidak diinginkan bagaimana perlindungan hukumnya terhadap dokter dan pasien. Aturan hukum telesurgery masih belum dibicarakan jadi itu yang perlu dibicarakan," kata Reno kepada Media Indonesia di Jakarta, Sabtu (18/5).

Meski begitu dipastikan SOP dokter bedah yang melakukan operasi bedah telesurgery sudah sesuai bidangnya.

Baca juga : Menaker Klaim Perppu Ciptaker Bentuk Perlindungan Pemerintah

"Kami pastikan SOP persyaratan oleh dokter dan hulu ke hilir nyambung dengan aturan yang ada untuk pastikan keamanan tentu harus diperhitungkan. Jangan sampai penerapan teknologi timbulkan komplikasi dan lainnya," ujar dia.

Sementara itu, Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Sunarto, menyebut tidak perlu regulasi khusus, karena saat ini pelayanan kesehatan punya tahapan yang pasti. Pemerintah pastikan layanan cukup baik dan sesuai dengan pedoman nasional praktik kedokteran.

"Pemerintah juga mendukung pengadaan layanan robotik sehingga jangkauan lebih luas dan kami mendorong kerja sama dengan negara lain dan memastikan keamanan baru. Jadi tidak ada regulasi baru tapi dipastikan keamanan bagi pasien," tegasnya.

Ia yakin robotik telesurgery merupakan sebuah inovasi yang harus dikembangkan semua pihak.

"Robotik bisa memberikan pelayanan yang terukur dan aman sehingga tidak ada dikotomi atau private insurance bisa cover pelayanan robot telesurgery," pungkasnya. (Iam/Z-7)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat